KPK Tetapkan Ketua DPD Irman Gusman Tersangka
JURNAL123, JAKARTA.
Korupsi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.
“Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016)
Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pernya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2016).
“Pemberian kepada IG (Irman Gusman) terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog kepada CV SB untuk Sumatera Barat,” kata Agus.
Uang Rp 100 juta tersebut didapatkan KPK dari dalam kediaman rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman setelah sebelumnya KPK menangkap tiga orang di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah dinas Irman.
Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial XXS selaku direktur CV SB.
Kemudian MMI istri dari XXS dan WS saudaranya.
“Dalam rumah IG kita minta diserahkan bungkusan yang diduga pemberian xxs dan MMI,” ucapnya.(JME)