Hukum

Dua Pelaku Pemerkosa Yn Buron

Kabag Penum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Riyanto (Foto Jurnal123.com)
Kabag Penum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Riyanto (Foto Jurnal123.com)

Jurnal123, Jakarta.
Proses pengungkapan kasus pemerkosaan YN(14)terus mendapat sorotan tajam hingga Mensos dan Menteri Pembedayaan perempuan. Oleh sebab itu Polri tidak tinggal diam dan terus mengejar pelaku dan sudah menangkap 12 pelaku dan mengejar 2 pelaku yang masih buron.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto saat diskusi bertajuk Tragedi Yn Wajah Kita di Warung Daun Cikini, Sabtu(7/5) 2016 mengatakan pihaknya hingga hari ini sudah menangkap 12 pelaku pemerkosa Yn (14) para 8 April atau selang enam hari sejak kejadian tragis tersebut. Adapun dua pelaku belum bisa ditangkap dan hingga kini masih buron.”DPO (daftar pencarian orang) ada dua orang. Kita sudah ketahui identitasnya. Mudah-mudahan bisa kita tuntaskan,” ujarnya.
Selanjutnya, Agus menegaskan pihaknya belum bisa menangkap dua pelaku karena sudah tidak berada di lokasi. Diduga kedua pelaku sudah meninggalkan wilayah tersebut dan bersembunyi dari kejaran polisi.”Yang pasti akan kita buru terus penangkapannya sampai tuntas. Identitas sudah kita miliki, kemana kemungkinan pihak-pihak keluarga di mana sudah kita lakukan penelusuran. Mudah-mudahan segara kita ungkap,” tegasnya.

Sesuai perkembangan, Agus menjelaskan dari 12 pelaku yang ditangkap, tujuh orang yang masih bersatus di bawah umur kini menjalani proses persidangan dan dituntut 10 tahun penjara.”Sementara lima lagi masih dalam proses dan akan dituntut di atas 15 tahun karena sudah masuk kategori dewasa,” jelasnya.

Sebelumnya, Yn adalah seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meninggal pada awal April 2016 akibat diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah. Setengah dari pelaku adalah anak-anak.

Korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di dalam jurang dan dalam kondisis jenazah sudah membusuk. Korban ditemukan nyaris tanpa busana dan kaki serta tangannya terikat pada Senin (4/4/2016).(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *