Kronologis Pemulangan Buronan Kasus Century Hartawan
JURNAL123, JAKARTA.
Keinginan terus mengungkap perjalan para koruptor, kini Pemerintah Indonesia juga membawa kembali Hartawan Aluwi ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) malam. Sebelumnya Hartawan masuk daftar buron kasus Bank Century.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri. Jumat (23/4) 2016 mengatakan Hartawan telah berdomisili di Singapura sejak 2008.Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suai perkembangan para koruptor , Boy menegaskan Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.”Pada akhirnya, dengan status tidak dimilikinya permanent residence, berarti dari aspek kewarganegaraan statusnya ilegal,” tegasnya
Sesuai pendalam, Boy menjeaskan pencabutan izin tinggal tetap tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara pimpinan Polri dan kepolisian negara setempat serta pemegang otoritas Singapura.”Dengan dicabutnya izin tinggal tetap tersebut, komunikasi antara dua negara menjadi semakin intensif,” jealsnya.
Hingga kini , Boy menandaskan, proses serah terima dilakukan dengan cara deportasi. Proses kerja sama tersebut telah dilakukan selama lebih kurang satu bulan terakhir.”Ini betul-betul kerja sama dengan Pemerintah Singapura terhadap upaya pencarian yang kita lakukan,” imbuhnya.
Untuk it. Boy menandaskan dengan ditangkapnya Hartawan, tersisa dua buron kasus Century yang belum tertangkap dari total delapan buron. “Ia menyebutkan, dua orang buron yang belum tertangkap adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto,” tandasanya..
Jadi, Boy mengakui Anton merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, sedangkan Hendro menjabat direktur eksekutif. Keduanya disebut sama-sama telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara.Namun, ia enggan menyebutkan di negara mana keduanya berada.”Saat ini kita kerja sama dengan Interpol masih terus melakukan penyelidikan,” akunya.
Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.(VEK)