BPK Dituding Gunakan Data Palsu, Terkait Sumber Waras
JURNAL123, JAKARTA.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga telah menggunakan data yang tidak kompeten atau tidak sahih ketika mengaudit RS Sumber Waras.
Koordinator TimPembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (19/4), mengatakan, akibat menggunakan data yang diduga tidak sahih itu, hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, khususnya opini, kesimpulan dan rekomendasi yang menyatakan ada pelanggaran hukum dan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar, bertentangan dengan fakta-fakta yang diungkap oleh Abraham Tejanegara, selaku pemilik lahan yang menjual kepada Pemda DKI Jakarta.
“Kalau BPK menyatakan bahwa alamat objek jual beli tanah terletak di Jalan Tomang Utara dan NJOP-nya adalah Rp 7 juta per meter, maka dari mana BPK memperoleh informasi atau data tentang letak dan harga NJOP atas objek jual beli lahan RS Sumber Waras tersebut, karena data yang dimiliki Yayasan Sumber Waras berbeda. Tunjukan ke publik dari mana data yang digunakan BPK RI?” tanya Petrus Selestinus terheran-heran.
Advokat Peradi itu menatakan, dalam lalu lintas jual beli tanah, sumber informasi mengenai keabsahan dokumen pemilikan tanah, letak tanah dan NJOP biasanya selain diserahkan oleh para pihak (penjual dan pembeli), juga PPAT memverifikasi ke Kantor Pertanahan, Kantor Lurah dan dari Dinas Pajak setempat untuk mendapat kepastian dan kebenaran terkait NJOP, Sertifikat Hak dan letak alamat Objek Pajak/Objek Jual-Beli.
Karena itu , BPK harus mengklarifikasi dan menjelaskan ke publik dari mana dan dengan cara apa data mengenai alamat Objek Pajak di Jl Tomang Utara dan harga NJOP Objek Pajak yang dijual adalah Rp 7 juta per meter itu diperoleh.
“Karena antara alamat Objek Pajak dalam PBB dan alamat Objek Jual-Beli dalam SHGB merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain,” kata Petrus. (SPO)
Sumber : Suara Pembaruan/Berita Satu