Nusantara

Pembuatan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili Per 1 April 2016

Ilustrasi e-ktp
Ilustrasi e-ktp

JURNAL123, JAKARTA.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pihaknya tengah gencar menyosialisasikan agar per 1 April 2016, rekam cetak atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di luar domisili.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

“Bantu kami, 1 April sudah harus bisa berjalan untuk rekam cetak (e-KTP) di luar domisili tanpa mengubah elemen,” ujar Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Zudan menambahkan, sosialisasi terus digencarkan dari pihak Kemendagri. Salah satunya adalah pertemuan dengan Kepala Dinas Dukcapil di Palembang pada Selasa besok.

Dengan berlakunya peraturan ini, orang-orang yang merantau tak perlu kembali ke daerah domisili untuk membuat e-KTP.

Ia pun menekankan, tak ada biaya untuk pembuatan e-KTP, termasuk retribusi, yang sudah resmi dihapus oleh pemerintah.

“Pelayanan ini gratis, jangan mau dimintai bayaran. Ini dijamin oleh negara,” imbuhnya.

Saat ini, dia melanjutkan, masih ada daerah yang menerbitkan KTP non-elektronik. Padahal, sejak 1 Januari 2015, penerbitan KTP non-elektronik sudah dilarang.

Ia mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera mengurus hal tersebut.

“Setahun ini, segera selesaikan perekamannya,” kata Zudan seperti dilansir media online Kompas. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *