Hukum

Kejakgung Seriusi Kasus Menara BCA-Apartemen Kempinski

Kejaksaan Agung Jakarta
Kejaksaan Agung Jakarta

JURNAL123, JAKARTA.
Upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus Gedung menara BCA dan Apertemen Kempinski terus berjalan. Hingga kini keinginan menerapkan siapa yang akan menjadi tersangka. Untukitu diharapkan masyarakat tetap memberikan kepercayaan  sehingga ini kejaksaan akan berusaha bekerja secara profesional untuk mengungkapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung), M Prasetyo ditemui di Kejagung, Kamis (11/3) 2016 mengatakan  akan menyelesaikan hingga tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi  pembangunan di luar kontrak Gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski dan menetapkan siapa yang menjadi tersangkanya.” Kejaksaan meminta publik untuk mempercayakan penuntasan kasus tersebut, pada kejaksaan karena pihak nya bekerja profesional dalam mengungkapkan kasus tersebut,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Jampidsus Kejagung, Arminsyah menandaskan publik tidak khawatir karena kejaksaan akan serius dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara 1,2 triliun rupiah.
“Ini adalah suatu proses hukum, proses hukum itu antara lain untuk mengumpulkan data. Dari data dikaji dan dari kajian itu akan dibuat kesimpulan. Jadi saya rasa tidak perlu khawatir karena kita bekerja baik,” tandasnya. 

Selanjutnya, Arminsyah menegaskan pihaknya bekerja untuk mencari kebenaran dan menciptakan keadilan.
“Mungkin kebenaran itu dari sisi lain belum nampak, karena itu kita cari itu, baru kita simpulkan,” Kalau ditanya apakah kejaksaan menetapkan target waktu untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,  pihaknya tidak menargetkan tetapi akan bekerja profesional,” tegasnya.

Sesuai perkembangan, Arminsyah menjelaskan kita tidak menargetkan tapi kita akan bekerja profesional. Tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena kita punya prinsip yang kita pegang teguh. Kita jangan sampai karena kesilapan menzolimi orang. Kalau sengaja, kita tidak mungkin, karena kita tidak ada niat untuk menzolimi orang. “Tapi kita hati hati jangan sampai silap menzolimi orang. Kalau tidak cukup bukti atau kalau masih ragu-ragu, akan kita dalami lagi, Jadi tidak ada niat untuk menunda penyelesaian kasus, jelasnya

Sementara itu,Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto menandaskan , penyidik akan memeriksa mantan Dirut PT Hotel Indonesia Natour (HIN), AM Suseto, pada Jumat ini. Dijelaskannya, AM Suseto akan menjalani pemeriksaan penyidik, pafa Jumat ini, karena pada Kamis kemarin (10/3), tidak sempat memenuhi panggilan.”Saksi AM Suseto tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan baru menerima surat panggilan dan akan hadir Jumat, tanggal 11 Maret 2016,”tandasnya.

 Selanjutnya, Amir mengatakan, telah meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski ke tahap penyidikan. Menurut Amir, peningkatan status pemeriksaan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. “Sebagai informasi, setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem BOT atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di Tahun 2004,” ungkapnya.

Sesuai perkembangan,Amir menandaskan  PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak. “Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang untuk sementara adalah sekitar 1,29 triliun rupiah,” tanasnya.

Untuk itu,Amir menambahkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. “Untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tambahnya. (VEK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *