Adik Bambang Widjojanto Tersangka
JURNAL123, JAKARTA.
Setalah melakukan gelar perkara untuk menyakini dan akhirnya dapat dilakukan
peningkatan status dalam Kasus Pelindo II. Dari gelar itu akhirnya ditetapkan tersangka baru yaitu Haryadi Budi Kuntjoro( HBK) dan rencana Senin akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol Achmad Wiyagus ketika di temui di Mabes Polri ,Jumat (11/3)2016 mengatakan ya,seperti tadi pertanyaan, untuk tersangka baru hari selasa kemarin kita melakukan gelar perkara.Dari gelar itu teruangkap fakta-fakta, setidaknya kita punya dua alat bukti maupun lebih keterlibatan yang bersangkutan Haryadi Budi Kuntjoro (HBK) itu kemudian kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.” Untuk menindaklanjuti itu, untuk panggilan yang bersangkutan kita kirimkan untuk hadir pada hari Senin untk menjalankan pemeriksaan. Jam 10.00,” ujarnya,.
Selanjutnya, Wiyagus menegaskan beliau adalah salah satu manager peralatan, jadi keterlibatan beliau dari awal mengkonstruksikan , namun pertanyaan itu sudah masuk ke materi penyidikan belum bisa disampaikan disini.:”Namun hal yang penting bahwa barang bukti ini kita kumpulkan dulu, baru kita pastikan dalam mekanisme gelar , kemudian penetapan yang bersangkutan berdasarkan dari alat bukti tersebut seperti yang berlaku pada penetapan seorang tersanga,” tegasnya..
Ditempat terpisah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini, Senin (14/3/2016) menjadwalkan pemeriksaan pada Haryadi Budi Kuncoro (HBK), yang adalah adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Pemeriksaa ini adalah pemeriksaan perdana HBK sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.
Sebelumnya, surat panggilan sudah lebih dulu dikirimkan pada Kamis (10/3/2016). Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya berharap HBK kooperatif dan memenuhi panggilan.
“Iya hari ini memang jadwal pemeriksaan HBK, dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kami harap yang bersangkutan hadir,” kata Agung.
Ditanya soal materi pemeriksaan hari ini, Agung enggan membeberkan karena itu merupakan teknis penyidikan. Agung melanjutkan seluruh proses pengadaan di PT Pelindo II erat kaitannya dengan dua tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) dan Haryadi Budi Kuncoro (HBK).
Meskipun keduanya telah berstatus tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan. Agung juga mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti untuk bisa menetapkan HBK sebagai tersangka.
Terkait peran HBK, Agung menuturkan dalam kasus ini, HBK ikut membantu untuk masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.
“Termasuk dia juga yang menentukan spek mobile crane, HBK ini bawahan dari tersangka FN,” tambah Agung.
Atas kasus ini, Bareskrim telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.(VEK)