Kasus Menara BCA-Apartemen Kempinski Meningkat Ke Penyidikan
JURNAL123, JAKARTA.
Proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan pembangunan diluar kontrak Menara BCA dan Apartemen Kempinski terus didalami secara cermat. Pasalnya adanya peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk itu dengan dinaikkan statusnya ke penyidikan, kejaksaan melihat ada indikasi tindak pidana dalam pembangunan menara dan apartemen tersebut.
Jampidsus Kejagung, Arminsyah ketika di temui di Gedung Budar,Selasa(23/2) mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status pemeriksaan terhadap kasus dugaan pembangunan di luar kontrak Menara BCA dan Apartemen Kempinski dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan dinaikkan statusnya ke penyidikan, kejaksaan melihat ada indikasi tindak pidana dalam pembangunan menara dan apartemen tersebut.
Selanjutnya, Arminsyah menegaskan terhadap Kasus Menara BCA dan Apartemen Kempinski, pihak penyidik baru menaikkan status pemeriksaan ke penyidikan. “Ini baru kita naikkan ke penyidikan,” tegasnya.
Sesuai perkembangan, Arminsyah menjelaskan meski sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka. Ditanya siapa yang paling layak dimintakan pertanggungjawaban, Arminsyah menjawab belum. “Belum, nanti dong, kalau sudah terang tindak pidananya. Yang jelas kita naikkan ke penyidikan karena ada tindak pidananya. Surat perintah penyidikan terhadap kasus tersebut, dikeluarkan pagi ini.,” jelasnya.
Ditanya apakah kejaksaan telah menemukan indikasi , Arminsyah merincinya ada. Sudah ada indikasi. Saya pernah sampaikan bahwa ini ada perjanjian membangun mal, tempat parkir, tapi tidak membangun tower yang dua itu. Jadi tower itu dibangun di luar perjanjian antara PT GI (Grand Indonesia) dan PT HIN (Hotel Indonesia Natour), ternyata dibangun satu perkantoran disewakan satu apartemen. “Artinya dari pembangunan itu nggak ada pemasukan ke negara. Nah nanti dipidana dong. ya kita sidik, kita mulai penyidikan hasilnya nanti,” rincinya.
Didesak berapa kerugian negara dalam kasus tersebut, Arminsyah menandaskan belum bisa disebutkan berapa kerugiannya “Belum bisa disebutkan, Diduga kerugiannya 1,2 triliun,Belum bisa dijawab, Yang jelas para pelaku akan dijerat dengan pasal korupsi yaitu Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya..
Sebelumnya, Arminsyah mengakui Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun di luar kontrak yang dibuat antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour dan PT CKBI serta PT GI. Dalam kontrak tertulis pembangunan empat bangunan, yaitu hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir, dan tidak ada pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski. “Kita lihat ada dua bangunan, itu kerjasama 30 tahun dan tidak termasuk Menara BCA dan Apartemen Kempinski,” akunya.
Sementara itu, menurut Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mngatakan peningkatan status pemeriksaan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016. “Sebagai informasi, setelah PT. Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di Tahun 2004,” ungkapna.
Untuk itu, Amir menadaskan PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak. “Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang untuk sementara adalah sekitar 1,29 triliun rupiah,” tandasnya.
Sesuai pendalaman, Amir membeberkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.” Itu menjadi tugas yang haus segera diselesaikan,” bebernya.
Sebelumnya, Peneliti hukum ILR (Indonesia Legal Roundtable), Erwin Natosmal Omar, mengatakan, kejaksaan harus melakukan kerjasama dengan KPK, karena dalam Kasus Menara BCA ini diduga melibatkan uang besar dan pelaku-pelaku besar.”Kasus ini diduga terkait dengan oknum-oknum pemerintahan di masa itu, dan terus berlanjut hingga sekarang. Karena itu, kalau mau tahu siapa saja pelakunya, maka kejaksaan harus mengikuti kemana uang besar itu mengalir. Ikuti terus aliran uang itu, tidak mungkin mengalir ke pelaku-pelaku kecil. Karena itu, melibatkan uang dalam jumlah besar dan tidak sedikit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan karena menyangkut uang besar, maka pelaku-pelakunya juga diduga terkait dengan orang besar. Ditanya apakah ada dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan Kasus BLBI, Erwin mengatakan, untuk mengetahui hal itu, harus ada pendalaman kasus dulu. “Untuk melihat apakah ada keterkaitan harus didalami dulu, karena itu, kami mendesak kejaksaan untuk mendalaminya. Tapi kalau dilihat dari pelaku-pelakunya, pasti ada dugaan keterkaitan,” tegasnya (VEK)