Nusantara

Kartu Identitas Anak Menunggu Aturan Pelaksana

Ilustrasi Contoh KIA
Ilustrasi Contoh KIA

JURNAL123, JAKARTA
Kartu Identitas Anak (KIA) yang sejak lama digemborkan akhirnya akan segera diberlakukan. Penerima kartu tersebut bakal mendapat sejumlah keistimewaan yang bermanfaat bagi pemiliknya.

Demikian diungkapkan Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Dwi Setyantono dalam rapat kerja pelaksanaan kebijakan kependudukan tingkat Kota Cimahi tahun 2016 di Aula gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jl. Rd. Demang Harjakusumah, Kota Cimahi.

Untuk kategori usia, Dwi menjelaskan, ketika anak sudah lahir akan langsung diproses pembuatan KIA. “Jadi, mulai awal lahir ketika dilaporkan akan keluar NIK, akta kelahiran, kemudian identitas mengikuti,” ujarnya.

Dwi menuturkan, KIA tersebut bisa digunakan sebagai jati diri anak sehingga bisa melakukan transaksi sendiri baik di dunia perbankan atau transaksi jual beli lainnya sesuai persetujuan pemerintah daerah dengan pihak terkait.

“Kab/Kota yang melakukan kerjasama dengan percetakan, pemilik KIA kalau belanja bisa mendapat diskon atau potongan harga di tempat-tempat tertentu yang sudah menjalin kerjasama,” jelasnya.

Surat edaran pencetakan KIA sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan tinggal disebar ke daerah. “Tinggal respon masing-masing kepala daerah. Ada yang menyambut baik dan langsung ditindaklanjuti karena butuh persiapan termasuk instal input data,” ucapnya.

Dikatakan Dwi, sejauh ini sudah ada 50 Kab/Kota yang akan memberlakukan Kartu Identitas Anak. “Bentuk hampir sama dengan KTP, meski tidak ada chipnya,” terangnya.

Untuk anggaran, Kemendagri menganggarkan Rp 8,97 miliar untuk pembuatan KIA di 50 daerah dengan harga perkeping Rp 1.400. “Untuk sementara dari APBD,” katanya.

KIA memuat nomor identitas anak, diperuntukkan anak berusia 0 – 17 tahun, dan belum menikah. Setelah umur 17 tahun bisa dilanjutkan menjadi KTP. KTP pun nanti berlaku seumur hidup.

Pelaksanaannya sendiri hingga kini masih menunggu juklak dan juknisnya yang masih dibahas pemerintah pusat.(PRO/JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *