Jaksa Agung Akan Meneliti Kembali Berkas Samad, Bambang Dan Novel
JURNAL123, JAKARTA.
Setelah PresidenJoko Widodo telah menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta Komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan menyerap aspirasi masyarakat soal nasib berkas perkara Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
Dia akan meneliti kembali berkas perkara tiga orang tersebut dan mempertimbangkan apakah laik atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya akan pelajari dan teliti lagi dengan saksama, sambil memperhatikan aspirasi di masyarakat yang tentunya ada unsur kepentingan umum. Saya akan memutuskan apakah perkara itu laik dan patut diajukan ke persidangan atau tidak,” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (5/2/2016).
Prasetyo belum dapat memastikan mekanisme yang akan ditempuh kejaksaan apabila seluruh perkara itu dihentikan.
Setidaknya ada dua opsi yang bisa diambil kejaksaan yakni deponeering atau surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti saya yang menentukan, berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum. Ada berbagai macam opsi kok,” ujar dia.
Prasetyo membantah perlakuannya pada berkas tiga tersangka tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Hal itu diakuinya adalah kewenangannya secara penuh.
Soal kapan Prasetyo akan memutuskan hasil penelitiannya itu, dia tidak dapat menentukan waktunya. Ia meminta publik untuk bersabar.(VEK)