Hukum

KPK Dianjurkan PK

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi Satu Padu Lawan Koruptor (SAPU Koruptor), depan Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015.
Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi Satu Padu Lawan Koruptor (SAPU Koruptor), depan Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015.

JAKARTA, JURNAL123.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Tujuannya untuk membatalkan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka pada Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

“Soal menang atau tidak, Allahu A’lam. Tergantung siapa hakimnya,” kata Hifdzil seperti dilansir Tempo, Senin, 16 Februari 2015.

Menurut dia, salah satu poin pengajuan PK adalah pernyataan hakim Sarpin yang menyebut Budi bukan sebagai penegak hukum. Padahal, kata dia, semua polisi adalah penegak hukum, kecuali Satpol PP. Apalagi, Budi Gunawan menyandang pangkat bintang tiga.

“Sejak kapan polisi bukan aparat penegak hukum? Putusan hakim ini membingungkan,” ujar Hifdzil.

Senin pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena beberapa alasan. Di antaranya karena Budi bukan pejabat negara, KPK tidak menyerahkan alat bukti penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dinilai ada unsur pemaksaan.

Sarpin juga mengatakan Budi tidak merugikan atau meresahkan masyarakat. Sebab, status tersangka dikenakan saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier. Saat itu, Budi dinilai tidak banyak dikenal masyarakat.(TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *