Ketua KPK Tersangka
MAKASSAR, JURNAL123.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
“AS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, tersangka utamanya Feriyani Lim, AS ikut membantu memalsukan dokumen,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, Selasa (17/2/2015).
Endi menyebutkan pihaknya sudah melayangkan panggilan ke pihak AS untuk dilakukan pemeriksaan di Dit Reskrim Polda Sulselbar pada jumat, 20 Februari mendatang.
Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan AS mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.
Ketua KPK, Abraham Samad telah menunjuk Nursyahbani Katjasoengkana sebagai kuasa hukumnya guna menghadapi proses hukum di Polda Sulselbar. Bersama Nursyahbani, bergabung sekitar 60 pengacara untuk membantu proses hukum Samad terkait kasus pemalsuan dokumen.
“Saya ke sini para pembina dan pengawas YLBHI memberikan dukungan ke KPK. Saya sudah mendapat informasi dan Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman, tim kuasa anti kriminalisasi,” kata Nursyahbani di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Nursyahbani langsung menemui Samad guna membahas substansi kasus yang dituduhkan oleh Polda Sulselbar. Pasalnya, hingga saat ini Samad belum mengetahui pasal apa yang disangkakan kepadanya.
“Kita akan mendiskusikannya karena kita belum tahu pasal yang dituduhkan termasuk penentuan dokumen,” jelas Nursyahbani.
Bersama Nursyahbani, nantinya akan ikut pula bergabung 60 pengacara untuk mendampingi Samad menjalani proses hukum. Komposisi tim pengacara Samad hampir sama dengan tim pengacara Bambang Widjojanto.
“Kita anggap ini bagian kriminalisasi dan politisasi. Nantinya akan ada sekitar 60 pengacara yang bergabung,” tegasnya.(DET)