Nusantara

7 Rekomendasi Tim Independen Terkait Kisruh KPK-POLRI

Tim Independen
Tim Independen

JAKARTA, JURNAL123.
Tim Independen memberikan tujuh rekomendasi pasca-praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap apakah akan melantik Budi Gunawan sebagai kapolri atau tidak.

“Pertama, Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi awal agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri meski beliau elah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan susbtansi sangkaan,” kata Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif di Kantor Maarif Institute, Selasa (17/2/2015).

Kedua, Tim Independen berharap agar Presiden Jokowi berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia mundur dalam pencalonan kapolri. “Demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Syafii

Ketiga, presiden diharapkan segera memulai proses pemilihan calon kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya. Selain itu, kapolri terpilih diharapkan dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

“Keempat, presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan KPK yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan,” katanya.

Kelima, Tim Independen merasa perlu memberikan masukan kepada presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri atas penetapan tersangka pimpinan, penyidik dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.

Keenam, ia menambahkan, Tim Independen merasa khawatir dengan merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung. Padahal, kata dia, Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di Istana Negara.

“Tujuh, Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita,” ujar Syafii.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *