Metropolitan

Proyek Bus Transjakarta Rugikan Negara Rp 54,3 M

Bus Transjakarta
Bus Transjakarta

JAKARTA, JURNAL123.
Negara terkena kerugian Rp 54,3 miliar dalam pelaksanaan proyek pengadaan bus TransJakarta 2013. Temuan ini terungkap oleh Tim Audit Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

“Total kerugian negara Rp 54,389 miliar,” kata Auditor Subroto dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan TransJakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/1).

Dia menyatakan, kerugian keuangan negara ini merupakan akumulasi dari kerugian pada pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dan pekerjaan pengadaan bus gandeng (articulated) paket I, IV dan V dan bus single paket II. Pengadaan ini dikerjakan saat Udar Pristono masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI.

“Total kerugian keuangan negara dari proses pengadaan buswat ini dari bus articulated Rp 45 miliar, bus single Rp 6,79 miliar dan dari pengawasan Rp 2,409 miliar,” papar Subroto.

Menurut dia penyimpangan pengadaan terjadi pada perencanaan, lelang hingga pekerjaan pengawasan yang menggunakan jasa konsultan khusus. “Penyimpangan dalam proses itu (membuat) harga yang ditimbulkan tidak wajar,” tegasnya.

Tim Audit, kata Subroto, tidak melakukan analisis penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan. Dishub DKI pada pengadaan bus TransJakarta menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai tim perencana.

Penunjukkan BPPT sebagai konsultan perencana menurut Udar Pristono pada persidangan 3 November 2014, dilakukan berdasarkan kerjasama swakelola yang dibuatkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan BPPT.

“Di dalam kegiatan perencanaan, dijumpai beberapa penyimpangan namun sampai dengan laporan hasil audit selesai disusun, data-data yang kami butuhkan berkaitan dengan kerugian negata belum kami dapatkan. Jadi kami tidak bisa menyatakan ada tidaknya kerugian negara di dalam proses perencanaan,” ungkap Subroto.

Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Setiyo Tuhu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Dishub DKI didakwa dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus menyebut kerugian dari pengadaan ini terjadi karena tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan dari sodoran proposal rekanan termasuk adanya kemahalan harga.(SMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *