Pemerintah Kanada Rancang UU Anti Teroris
JAKARTA, JURNAL123.
Pemerintah Kanada merancang undang-undang baru guna memerangi terorisme.
Perdana Menteri Kanada Stephen Harper mengumumkan rancangan undang-undang baru yang berisikan penahanan terhadap orang yang diduga terlibat dalam plot teror selama satu minggu tanpa dalih apapun.
Aturan itu juga menyebut bahwa setiap orang yang menyerukan terorisme, kendati tanpa ancaman spesifik akan disebut melakukan kejahatan.
Di bawah aturan yang sama, badan intelijen Kanada, Canadian Security dan Intelijen (CSIS), akan menerima kekuatan tambahan untuk melacak dan menangkap tersangka, termasuk mencegah warga negara Kanada dari bepergian ke luar negeri untuk tujuan teror dengan membatalkan pesawat mereka atau pemesanan wisata lainnya.
Bukan hanya itu, seperti dimuat Press Tv, di bawah peraturan baru itu juga pemerintah berhak menghampus materi terkait teror yang diposting di situs Kanada.
Harper menyebut bahwa RUU itu merupakan hal yang penting mengingat ancaman teror yang meningkat.
Aturan tersebut baru bisa diterapkan setelah disetujui parlemen Kanada. (PTV/JME)