Pemerintah Desak Penuntasan RUU KUHAP Dan KUHP
JAKARTA, JURNAL123.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan peninggalan Belanda saat sempat menguasai negeri. Sehingga dianggap perlu untuk direvisi serta disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Untuk itu pemerintah berharap DPR RI bisa menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly saat menghadiri rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta (Kamis, 29/1).
Misalnya RUU KUHAP dan KUHP. Ia berharap RUU yang sempat dibahas pada DPR periode sebelumnya ini dapat dituntaskan di tahun ini.
“Dulukan sempat dibahas tapi baru tujuh belas pasal. Ini harus selesai. Kalau boleh secepat-cepatnya harus selesai. Masak kita sekarang sudah merdeka lama masih pakai UU Belanda (UU KUHAP dan KUHP),” ujar Menteri Yasonna.
Selain RUU KUHAP dan KUHP, politisi PDIP ini berharap, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga menjadi prioritas.
“Seperti yang saya janjikan waktu lalu kan untuk membuat pengadilan HAM Ad Hoc harus ada persetujuan DPR, Itu kan sudah dua kali kita tidak dapat kesepakatan jadi sekarang ya sudahlah. Ini yang kita fokuskan. Sekarang lebih bagus kita begitu daripada ribut-ribut di luar tidak selesai,” tandas Menteri Yasonna ini.
Ada 12 RUU usulan pemerintah yang dimasukkan di Prolegnas 2015. 12 RUU itu adalah; RUU KUHAP dan KUHP; RUU Merek, RUU Hak Paten; RUU Informasi dan Transaksi Elektronik; RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak; RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan; RUU Perubahan Harga Rupiah; RUU Perkoperasian; RUU Ketenagakerjaan; RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan RUU Kekarantinaan Kesehatan. (RMO)