Industri Ponsel Wajib Bangun Pabrik di Indonesia
JAKARTA, JURNAL123.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan Kementerian Perindustrian akan segera merealisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler.
Dia mengatakan dalam peraturan tersebut diatur setiap importir ponsel harus membangun pabrik di dalam negeri.
Dia menuturkan jika importir tidak melaksanakannya maka izin Importir Terdaftarnya (IT) akan dicabut.
Warsito menjelaskan tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah untuk menekan tingginya angka impor ponsel di Indonesia.
“Indonesia harus menjadi basement produksi bukan hanya sebagai pasar saja,” ujar dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (21/1).
Sebelumnya, produsen yang sudah berinvestasi untuk membangun pabrik adalah Samsung dengan nilai investasi US$ 20 juta dan Oppo dengan nilai investasi US$ 30 juta.
Sumber : Berita Satu