EkonomiFeatured Posts

Indonesia Berpotensi Kehilangan Rp 6 Triliun Akibat Pelarangan Miras

JAKARTA, JURNAL123.
Pelarangan minum keras (miras) sah-sah saja dilakukan pemerintah. Namun perlu dikaji kembali dampak ekonominya bagi negara.
Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan cukai dari miras sebesar Rp 6 triliun. Seiring dengan diterapkannya larangan penjualan minuman beralkohol alias miras di minimarket.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan tidak khawatir dengan potensi kehilangan tersebut. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah reformasi untuk menciptakan generasi muda yang lebih baik. Menurutnya, masa depan generasi muda lebih penting dibandingkan pendapatan negara yang hanya Rp6 triliun.

“Penting mana menjaga generasi bangsa atau mempertahankan cukai Rp6 triliun tapi generasi mudanya rusak,” kata dia di kantornya, Jakarta, Sabtu (30/1/2015).

Menurut dia, pemasukan pajak akan lebih melonjak dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya, pemerintah masih memperoleh Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen serta pajak jasa dan layanan dari penjualan miras di kafe.

“Kan kalau dijual di kafe kan ada pajak 21 persen, Kalau di minimarket kan minum saja. Jadi kita dapat pajak yang dari kafe,” tandasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen di minimarket mulai 16 Maret 2015. Sementara di supermarket dan hypermarket pembelian diharuskan dengan kartu identitas.(OKE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *