Politik

DPR Sahkan Perpu Pilkada Jadi UU, Pilkada Langsung Dan Serentak

Suasana Sidang Paripurna DPR RI
Suasana Sidang Paripurna DPR RI

JAKARTA, JURNAL123.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dan pemerintahan daerah yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di ujung masa jabatannya menjadi Undang-Undang. Pengesahan dua perppu itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 442 anggota DPR RI, di Gedung Parlemen, Selasa (20/1/2015), tanpa adanya perdebatan. Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi II DPR telah membahas Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Berdasarkan pandangan yang disampaikan, semua fraksi sepakat untuk menetapkan kedua perppu itu menjadi Undang-Undang. “Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna. “Setuju…,” jawab peserta rapat paripurna.

Presiden SBY menerbitkan dua perppu pada Kamis (2/10/2014), terkait pemilihan kepala daerah. Perppu pilkada diterbitkan SBY untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Sebagai konsekuensi terbitnya Perppu Pilkada, maka SBY menerbitkan perppu kedua yang intinya adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pilkada langsung. Pilkada langsung ia sebut sebagai buah dari perjuangan reformasi.

Saat menyampaikan sambutan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setelah persetujuan itu pemerintah dan DPR perlu lebih lanjut melakukan pembahasan untuk menyelesaikan kedua undang-undang itu karena masa persidangan kedua DPR terbatas.

“Pemerintah optimis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU Daerah,” katanya.

Tjahjo mengatakan tahun ini pilkada akan serentak diselenggarakan di 204 daerah otonom. Pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota tahun ini, lanjut dia, harus dipersiapkan dengan baik.(KOM/JME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *