Yusril : Penolakan Perpu Pilkada Oleh DPR Akan Ada Kevakuman Hukum
JAKARTA, JURNAL123.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintahan Joko Widodo untuk segera menjawab dan menyelesaikan pekerjaan rumah terkait permasalahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Yusril, pemerintahan Jokowi harus berpikir keras mengatasi masalah jika DPR benar-benar menolak Perppu No 1 2014 tentang Pilkada itu.
“Jika DPR benar-benar menolak Perpu No. 1 2014 tentang Pilkada maka akan terjadi kevakuman hukum utk memilih gubernur, bupati dan walikota. Sementara akhir tahun 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 bupati dan walikota,” ucap Yusril melalui akun twitternya Yusrilihza_Mhd, Kamis (4/12/2014).
Bahkan, kata Yusril, jika memang DPR benar-benar menolak Perppu itu apakah Presiden Jokowi akan keluarkan Perppu baru lagi atau mengajukan RUU Pilkada yang baru. Sebab, menurut dia, dengan waktu setahun agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat peraturan pemerintah dan sosialisasinya.
“Kalau belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah @jokowi_do2 (Jokowi) mengisi kekosongan bupati dan wako (walikota) yang sekitar 195 itu,” tanyanya. Alasannya, jikalau kekosongan itu diisi dengan birokrat yang diangkat gubernur, bisa-bisa kehabisan ‘stock’ birokrat di daerahnya.
Yusril pun kemudian membeberkan permasalahan lainnya yakni jika Perppu diterima DPR. Menurut Yusril, lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu.
“Kalau Perppu diterima DPR, maka lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu? (sebab dalam) Perppu mengatur bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah,” ujarnya.
Namun, kata Yusril, disisi lain tanpa disadari Mahkamah Konstitusi telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada. “Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dalam regim Pemilu sebagaimana diatur pasal 22E UUD 45,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Yusril, pemilu menurut pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Sementara menurut Pasal 22E tersebut, KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelnggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. MK menganggap Pilkada bukan masalah konsitusi.
“Kalau Perpu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada.Pemerintah Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada? Itu PR (pekerjaan rumah) Pemerintah Joko Widodo yang harus mereka jawab dan selesaikan,” Yusril mengingatkan.(TWI/PIK)