Soal Pengisian Pimpinan, KPK Beda Pandangan Dengan Komisi III
JAKARTA, JURNAL123.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan lembaganya tetap menginginkan dipimpin oleh empat orang. Menurutnya opsi tersebut tidak melanggar hukum dan tidak mempengaruhi kinerja KPK.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan posisi semula KPK hanya menginginkan kepemimpinan diisi oleh empat orang saja,” ujarnya saat menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senin (1/12).
Samad menekankan pilihan yang diambil pihaknya tidak ada unsur pelanggaran dari segi legitimasinya. Serta ia menjamin dengan hanya diisi oleh empat pimpinan kinerja KPK tidak akan terganggu.
“Jangankan empat, dua orang sekalipun, kita bisa bekerja maksimal,”ungkapnya.
Namun, Samad mengatakan KPK tetap akan menghargai peran dan kewenangan DPR. Apapun yang diputuskan. Dewan, mereka tetap mengikuti. “Namun demikian kita tetap menghargai, peran, kewenangan, tupoksi anggota DPR. Tetap memaksakan jadi lima silahkan,” ujarnya
Komisi III DPR RI tetap menjalankan mekanisme seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu mengadakan uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (3/12), kata Wakil Ketua Komisi II Benny K Harman.
“Kami tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada Rabu (3/12),” kata Benny usai rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Komisi III DPR tetap menjalankan uji kelayakan dan kepatutan tersebut dan terkait waktu pelantikan bukan urusan dewan.
Benny juga mengatakan Komisi III DPR RI akan mengadakan rapat internal komisi untuk menentukan sikap terkait perdebatan yang muncul saat RDP dengan Pimpinan KPK pada Senin (1/12). “Capim KPK sudah diajukan presiden dan pemerintah telah mengirimkan surat pada kami yang isinya Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya proses seleksi pada dewan untuk memproses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam RDP dengan KPK, lembaga itu dimintai pendapatnya sebagai pengguna. Pimpinan KPK menurut dia lebih memilih seleksi capim KPK dilakukan pada 2015 dan itu tidak akan mengganggu kinerja KPK.
“Kami meminta pendapat pimpinan KPK terkait dengan pengisian jabatan pimpinan KPK yang kosong setelah jabatan Busyro Muqqodas berakhir pada 10 Desember 2014,” ujarnya.
Selain itu, dirinya yakin bahwa Komisi III DPR RI akan memilih satu nama sebelum masa reses tanggal 5 Desember 2014. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengatakan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK belum pasti dilakukan pada Rabu (3/12). Hal itu menurut dia masing-masing fraksi ada perbedaan pandangan sehingga harus dirapatkan terlebih dahulu di internal fraksi. “Kami akan rapat pleno terlebih dahulu, rapat internal,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Abraham Samad didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, serta Sekjen KPK Himawan Adinegoro. Sedangkan rapat dipimpin oleh Benny K Harman.
Satu jabatan satu dari lima pimpinan KPK yakni Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014.
Pansel calon pimpinan KPK sudah menyerahkan nama Robby Arya Brata dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014, keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi calon pimpinan KPK.
Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK pada Rabu (3/12). Sebelum itu pada Senin (1/12), Komisi III DPR RI akan meminta pendapat dari KPK dan Pansel Capim KPK.(ROL)