Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol Jakarta Diberlakukan
JAKARTA, JURNAL123.
Uji coba pembatasan sepeda motor dimulai hari ini, Rabu 17 Desember 2014. Pemerintah DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas dari Bundaran Hotel Indonesia-Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.
Nampak Komandan Unit 74 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ali Asravik mulai mengatur arus kendaraan sepeda motor.
“Pengendara sepeda motor yang akan melintasi Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bunderan Hotel Indonesia langsung mengambil lajur kiri sebelum perempatan Harmoni, Jalan Hayam Wuruk,” kata Ali yang bertugas mengalihkan laju sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk, Rabu 17 Desember 2014.
Ali mulai bertugas mengatur pengendara yang hendak melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan M.H Thamrin sejak pukul 06.00 WIB. Dinas Perhubungan juga memasang rambu lalu lintas berisi larangan melintas bagi sepeda motor yang dipasang di titik Jalan Medan Merdeka Barat. “Rambu-rambunya sudah terpasang dan aturan ini berlaku 24 jam,” ujarnya.
Sebagai pengganti, pemerintah DKI menyediakan sepuluh bus tingkat gratis untuk mengangkut warga. Disiapkan pula dua belas titik parkir di sepanjang jalan ini.
Berdasarkan pantauan akibat diberlakukannya aturan tersebut, beberapa pengendara motor yang akan melalui Jalan Medan Merdeka Barat akhirnya harus berbelok kiri melalui Jalan Juanda. Beberapa pengendara sepeda motor bertanya kepada petugas mengenai rute alternatif tujuan mereka. Akibat aturan tersebut Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Medan Merdeka padat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan petugas akan turun ke lapangan. “Polisi dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” kata Rikwanto, Selasa 16 Desember 2014.
Di lapangan, kata Rikwanto, para petugas akan menegur pengendara sepeda motor yang melanggar. Selain itu, petugas akan mengarahkan para pengendara sepeda motor agar tak memasuki kawasan pembatasan sepeda motor. “Meskipun belum ditilang, diharapkan masyarakat sudah bisa memahaminya,” ujarnya.
Di kawasan Jalan MH Thamrin, tepatnya di Bundaran HI, pengendara sepeda motor masih diizinkan untuk berputar atau melalui persimpangan. Begitu juga dengan persimpangan di kawasan Sarinah dan Patung Kuda Senayan. “Masih boleh melalui persimpangan itu, tapi tak boleh masuk jalannya,” kata Rikwanto.
Dalam uji coba ini, menurut Rikwanto, tidak ada pembatasan jam ataupun hari. “Masih berjalan selama 24 jam,” kata dia. Hari libur kebijakan pembatasan itu akan tetap berlaku.
Namun Rikwanto belum mengetahui ke depan akan diterapkan seperti apa. “Nanti setelah satu bulan uji coba baru akan dievaluasi,” ujarnya. Uji coba pembatasan ini akan dimulai hari ini 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015 mendatang. (TEM/KOM)