Hukum

AJI Sesalkan Penetapan Tersangka Pemred Jakarta Post

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto

JAKARTA, JURNAL123.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014.

Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. “Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.

Menurur Rikwanto, Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan,” ujarnya.

Pada pemeriksaan pekan depan itu, penyidik baru memutuskan, apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. “Nanti, penyidik yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi melaporkan harian The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penistaan agama. Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi Jakarta Post saja tak cukup, jadi tetap harus dibawa ke ranah pidana. “Biar ada efek jera, agar media lebih berhati-hati,” kata Edy, Selasa, 15 Juli 2014.

Menurut dia, langkah pelaporan itu dilakukan secara mandiri, tanpa rekomendasi dari pihak mana pun. Karikatur ISIS yang dimuat oleh Jakarta Post, tutur dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim.

AJI SESALKAN PENGGUNAAN KUHP.

Aliansi Jurnalis Independen meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap The Jakarta Post. Ketua AJI Indonesia Suwardjono menilai karya jurnalistik tak seharusnya disidik dengan KUHP.

“Seharusnya Kepolisian menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers,” kata Suwardjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014.

Karikatur itu berisi bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. “Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.

Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu.(TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *