Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaNusantaraUMP Jakarta Diteken Rp 2.7 Juta

UMP Jakarta Diteken Rp 2.7 Juta

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibu Kota tahun 2015 sebesar Rp2,7 juta. Nominal ini dibulatkan dari nilai yang disepakati oleh unsur pemerintah dan usaha pengusaha yaitu Rp2,693 juta.

Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menandatangani Surat Keputusan terkait UMP DKI 2015 yang jatuh pada angka Rp2,7 Juta.

“Sudah ditandatangani (SK). Besok diumumkan UMP DKI 2015,” ujar Ahok di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/11/2014).

Menurut Ahok, angka Rp2,7 juta telah dibulatkan dari harga yang diajukan oleh pengusaha dan pemerintah yaitu Rp2,693 juta.

“Jadi nggak boleh lagi ada penangguhan karena sudah ditandatangani,” tegasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap UMP DKI Jakarta tahun 2015 minimal setara dengan Kota Bekasi.

Sekjen KSPI Muhammad Rusdy, meminta UMP paling kecil Rp3 juta untuk pekerja di ibukota.

“Wilayah penyangga seperti Cirebon itu Rp2,76 juta. Kita tahu juga di Bekasi sudah Rp2,95 juta. Dari awal itu kita cari angka kompromi lah Rp3 juta-an. Saya harap memperhatikan aspirasi buruh dan mempertimbangkan wilayah penyangga,” ucap Rusdi.(sin)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments