Ekonomi

Genjot Pariwisata, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Restoran dan Hotel Selama 6 Bulan

Jurnal123.com – Wabah virus Corona yang mendunia berdampak pada sektor perekonomian. Termasuk di Indonesia juga berdampak terlebih di sektor pariwisata.

Untuk itu pemerintah mengambil langkah strategis salah satunya disiasati terkait masalah pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan beberapa kebijakan fiskal yang akan akan dilakukan pemerintah untuk mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas virus corona. Salah satunya yakni membebaskan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan.

Dengan adanya keputusan ini, para pengusaha restoran dan hotel tak akan ditagih pajak selama 6 bulan ke depan. Ini berlaku untuk 10 daerah tempat wisata yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
“Kita berharap ini akan bisa men-stimulate daerah-daerah pariwisata dan meningkatkan daerah pariwisata serta kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Setkeb.go.id, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Pemerintah juga mengungkapkan akan ada kompensasi kepada daerah akibat kebijakan penghapusan pajak untuk restoran dan hotel ini.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai instrumen untuk mendorong sektor pariwisata. Pertama dengan mengalokasikan anggaran Rp 147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk hibah ke daerah.
“Jadi ini yang paket dari fiskal adalah pertama tadi adalah kartu sembako dinaikkan, kedua adalah untuk tourism wisman dan wisatawan dalam negeri,” kata Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (25/2/2020).(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *