Lingkungan HidupPeristiwa

Kasus Karhutla Hingga Kini Polisi Tahan 325 Tersangka dan Sidik 11 Korporasi

Kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia Cemari Udara Negara Tetangga

Jurnal123.com – Polisi telah menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karthula) dengan menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi di sejumlah wilayah.
“Sampai dengan hari ini terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan proses penahanan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Asep menjelaskan, terdapat 95 korporasi dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dengan rincian 84 korporasi dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan.
“Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan di Riau ada 2 korporasi, di Sumatra Selatan 1 korporasi, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2,” terang Asep.

Asep menambahkan, para pelaku kebakaran hutan akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *