Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025 ke BPK
Manado, Jurnal123.com – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (30/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon yang didampingi Wakil Wali Kota secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah, di mana Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tomohon, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Plt. Inspektur Kota Tomohon Jureyke Pitoy, dan Plt. Kepala BPKPD Kota Tomohon Danie Liuw.
