Tomohon

Wali Kota Tomohon Buka Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan LPPD Tahun 2025

Tomohon, Jurnal123.com – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon Tahun 2025, yang dilaksanakan di Hotel Grand Master Tomohon, Rabu (10/02/2026).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.; Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Heriyandi Roni, M.Si. (hadir melalui Zoom); Pengevaluasi Program dan Kinerja pada Seksi Wilayah 1 Direktorat Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Ronny Kalalo, S.S.T.P.; serta Analis Pemerintahan Daerah pada Seksi Dukungan Teknis dan Dokumentasi Direktorat Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dendy Maryulistianto, S.T.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan gambaran hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LPPD akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah pusat untuk menilai kinerja dan tingkat kemampuan setiap daerah dalam membina serta mengawasi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya,” ujar Wali Kota.

Pemerintah Kota Tomohon, lanjutnya, akan menyusun dan menyampaikan LPPD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Tahun 2025. Melalui LPPD, capaian kinerja makro daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, serta tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dapat dinilai secara objektif.

Oleh karena itu, penyusunan LPPD harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, sistematis, serta didukung oleh data yang valid. Wali Kota menekankan bahwa penyusunan LPPD harus berbasis data yang akurat, transparan, dan akuntabel. Setiap perangkat daerah diharapkan menyajikan informasi lengkap sesuai realisasi kinerja selama Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dinilai sangat penting. Tanpa kerja sama yang baik, laporan yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif.

“Penyusunan LPPD harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, asistensi dari tim ahli, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan tim reviu, sangat diperlukan agar laporan ini memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa LPPD bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan cerminan keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, laporan ini harus dijadikan sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepada seluruh peserta, Wali Kota mengimbau agar mengikuti kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan narasumber maupun lintas perangkat daerah, guna mempermudah proses pengisian data yang dibutuhkan.

Ia berharap, rapat koordinasi dan asistensi ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam menyusun LPPD Kota Tomohon yang berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JEDERWD JEDERWD JEDERWD JEDERWD JEDERWD