Caroll Senduk dan Reinhard Tololiu Teken Kerja Sama Pengawasan Pasca Keadilan Restoratif
Tomohon, Jurnal123.com — Bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., secara resmi menandatangani nota kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana yang telah mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, guna mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.
