Terdakwa Chalas Kromoto Bantah Keseluruhan Replik JPU Termasuk Pelanggaran Merek di PN Jakarta Timur
Jakarta, Jurnal123.com – Tim penasihat hukum Terdakwa Chalas Kromoto dari Law Firm TOP & Partners secara resmi menyampaikan duplik atau tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pidana pelanggaran merek di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (10/7/2025).
Dalam dokumen setebal 10 halaman yang dibacakan di hadapan majelis hakim, penasihat hukum menegaskan bahwa replik JPU tidak menghadirkan fakta maupun argumentasi hukum baru. “Replik Jaksa hanya pengulangan dan tidak menjawab secara substansi nota pembelaan kami,” ujar Topan Oddye Prastyo, salah satu penasihat hukum.
Berikut Beberapa Poin Bantahan Tersebut:
1. Soal Barang Bukti Tidak Sesuai Merek Terdaftar
Tim pembela menyoroti ketidaksesuaian barang bukti yang diajukan pelapor, Sadikin Susanto, dengan sertifikat merek yang terdaftar. Barang bukti berupa kantong plastik berwarna kuning dan merah dinilai berbeda dari etiket merek yang terdaftar dalam IDM000396709, yang hanya berupa gambar hitam putih. Hal ini, menurut penasihat hukum, bertentangan dengan yurisprudensi MA No. 436 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang menegaskan bahwa perlindungan merek hanya berlaku sesuai bentuk pendaftaran.
2. Tempus Delicti Terjadi Saat Merek Terdakwa Masih Berlaku
Penasihat hukum juga membantah tuduhan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas terdakwa pada Januari–Maret 2021. Mereka menjelaskan bahwa saat itu merek milik terdakwa (IDM00887409) masih terdaftar dan berlaku sah sebelum dibatalkan oleh Pengadilan Niaga pada Desember 2022. “Penerapan hukum tidak dapat berlaku surut. Pada saat kejadian, klien kami dilindungi hukum,” tegas Firmansyah Adnan.
3. Tuduhan Subjektifitas Pembelaan Ditepis
Menanggapi klaim jaksa bahwa pembelaan terdakwa bersifat subjektif, penasihat hukum menyatakan bahwa seluruh argumentasi mereka bersumber dari fakta persidangan, pendapat saksi ahli, serta alat bukti yang sah.
4. Sengketa Perdata Harus Didahulukan
Penasihat hukum juga menyoroti Pasal 1 Perma No. 1 Tahun 1956, yang menurut mereka mengatur bahwa jika terdapat sengketa perdata, pemeriksaan pidana seharusnya ditangguhkan. Mereka menyebutkan bahwa perkara merek telah diselesaikan melalui proses perdata hingga berkekuatan hukum tetap. “Terdakwa sudah tunduk dan tidak lagi memproduksi barang yang disengketakan. Maka, proses pidana tidak seharusnya dilanjutkan,” jelas Muhammad Ikbal.
5. Permintaan Bebas dan Rehabilitasi
Akhirnya, penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Chalas Kromoto dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Mereka juga meminta rehabilitasi nama baik kliennya dan pembebanan biaya perkara kepada negara.
Putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Lin)
