Rugikan Konsumen, Damai Putra Grup dikasasi ke MA
Jurnal123.com, Bekasi – Setelah melewati persidangan panjang akhirnya PN Bekasi Kota memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atas gugatan Reky Rompis terhadap tergugat PT. Kirana Damai Putra (Damai Putra Grup) yang merupakan pengembang perumahan Kota Harapan Indah Bekasi.
Jalannya persidangan dinilai janggal, pasalnya dalam sidang pemeriksaan saksi, pada persidangan resmi tanggal 30 Oktober 2025 Hakim Noor Iswandi SH sempat menanyakan ke Penggugat Reky Rompis tentang mengenai apa keinginan dan atau berapa jumlah kehendak prinsipal agar kiranya Terggugat berkenan atas pengembalian uang yang sudah disetorkan kepada Perusahaan (Tergugat) secara langsung disampaikan kepada Kuasa Hukum Tergugat, dan lalu ketika itu juga Penggugat Prinsipal menanggapi pertanyaan hakim tersebut dengan menyahuti atau menyampaikan keinginannya yaitu pengembalian sebesar 75 % saja dari besaran jumlah uang Penggugat yang sudah disetorkan kepada Kuasa Hukum Tergugat sesuai bukti, sekalipun tidak seutuhnya sebagaimana jumlah dalam gugatan, dan selanjutnya Hakim tersebut menyampaikan kepada Kuasa Hukum Tergugat pada persidangan tersebut agar kiranya mempertimbangkan hal dimaksud dan agar bisa disampaikan ke pihak management perusahaan/Tergugat. Hal tersebut juga dibenarkan Jimmy Endey yang hadir selaku saksi pihak penggugat serta mendengarkan ucapan Hakim Noor Iswandi.
Terlebih lagi dalam persidangan saksi tergugat PT Damai Putra Grup bernama Devy Eightiovany yang memberikan keterangannya bahwa unit rumah yang rencana dibeli Penggugat di ASERA NISHI (RUM2) berupa satu unit rumah AN 5- 16 Type 55/60 luas bangunan 55.00 M2 Luas Tanah 60.00 M2 berikut tanah yang terletak di Kecamatan Taruma Jaya, Kotamadya/Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat, sudah dijual lagi kepada orang lain atau ke pihak ketiga. Selain itu saksi juga tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri Penggugat.
Hasil persidangan mengahasilkan putusan perkara No 357/Pdt.G/2025/PN Bks yang diputuskan pada
Tanggal putusan 11 Desember 2025 dengan isi amar mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (exceptie obscuur libel)
Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
PT. Kirana Damai Putra (Damai Putra Grup) yang merupakan pengembang perumahan Kota Harapan Indah Bekasi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (11/9/2025).
Gugatan dilayangkan Reky Rompis terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT Kirana Damai Putra. Kuasa hukumnya Polma Tua P Lumbantoruan, SH menjelaskan bahwa kliennya Reky Rompis sebagai konsumen perorangan ats Pembelian 1 (satu) unit rumah dan tanah dari PT. Kirana Damai Putra (tergugat) selaku penjual sesuai dengan Surat Perjanjian Jua) Beli : 01141KDPIPMSIANIV11/2021 hari Minggu tanggal 18 bulan Juli tahun 2021 Proyek : ASERA NISHI (RUM2) berupa satu unit rumah AN 5-16 Type 55/60 luas bangunan 55.00 M2 Luas Tanah 60.00 M2 berikut tanah yang terletak di Kecamatan Taruma Jaya, Kotamadya/Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat.
Hubungan hukum tersebut telah dibuat serta ditandatangani serta dituangkan dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 0114/KDP/PMS/AN/V11/2021 pada Minggu (18/7/2021) terkait rumah senilai 1.2 miliar rupiah. Dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 133.9 juta.
Seiring berjalannya waktu, pihak tergugat PT Damai Putra Grup menyampaikan bahwa perjanjian tidak dapat dilanjutkan dengan alasan bahwa penggugat Reky Rompis tidak memenuhi syarat salah satunya karena usia. Sehingga secara sepihak, tergugat membatalkan perjanjian serta menganggap penggugat mengundurkan diri.
Penggugat pada akhirnya meminta pengembalian uang muka yang telah diberikan namun ditolak tergugat dengan alasan penggugat telah mengundurkan diri.
Sidang di PN Bekasi Kota dipimpin majelis hakim Ika Lusiana Riyanti SH selaku ketua dengan anggotanya Noor Iswandi SH dan Uli Purnama SH.
Dalam perkara banding, Pengadilan Tinggi Bandung hanya menguatkan putusan PN Bekasi Kota. Penggugat Reky Rompis kini pembanding kembali menuntut keadilan lewat pengajuan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Reky bermohon kiranya MA dapat memberikan putusan yang adil. Mengingat penggugat kini pemohon kasasi telah menerima perlakuan tidak adil oleh pihak PT Damai Putra Grup yang enggan mengembalikan uang milik pemohon.(***)
Penulis: Jimmy Endey.
