Hakim dan JPU Penuhi Permintaan Korban FIN 888Agar Ahli TPPU Yenti Garnasih
Penulis: Jimmy Endey.
Jurnal123.com || Jakarta – Sidang lanjutan terkait investasi bodong FIN 888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali berlangsung pada Selasa (5/9/2023).
Dalam sidang kali ini para korban FIN 888 secara bersamaan memohon agar dihadirkan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dr Yenti Garnasih SH, MH selaku saksi ahli.
Atas permohonan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Yuli Effendi SH MH memenuhi keinginan para korban serta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi ahli TPPU tersebut.
“Pak hakim, tolong, agar pakar hukum pencucian uang Dr Yenti Garnasih SH MH dihadirkan ke persidangan kasus ini sebagai ahli. Sebab, di penyidikan pun ahli ini yang dimintai pendapat soal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hal itu bisa dilihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan kami berharap itu diikuti,” pinta para korban investasi bodong FIN 888 sesaat sebelum Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi mengetuk palunya.
Majelis hakim yang selalu merespons para korban dengan syarat asal tertib mengikuti persidangan langsung menyambut; “Iya Bu Jaksa, dihadirkan ahli Yenti Garnasih ke persidangan pada persidangan berikutnya pekan depan”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH segera menyambut majelis hakim dengan berkata: “Ya ya Yang Mulia. Kami sudah menjadwalkan ahli pencucian uang Bu Yenti Ganarsih untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan ini pekan depan. Sudah, sudah bu-ibu…sudah dijadwalkan pemanggilan Ibu ahli dari Universitas Trisakti itu.”
Para korban pun mengucapkan terima kasih baik kepada majelis hakim maupun JPU Melda Siagian yang merespons positif permintaan para korban. Termasuk menghadirkan pengusaha Tjahjadi Rahardja dalam persidangan sebelumnya.
Alasan para korban, uang investasi mereka ratusan miliar rupiah tidak disetorkan ke kantor pusat FIN 888 di Singapura. Melainkan ditampung di beberapa perusahaan di dalam negeri (Indonesia) kemudian ditarik.
Persidangan, Selasa (5/9/2023), sendiri mendengarkan pendapat ahli masih terkait kasus investasi bodong FIN 888. Selain ahli forensik digital, Vauline Frilly S, akuntan publik Abdul Muslim M Ak, Ak CA, CPA CPI, dan ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, Arisy Nabawi SH MH.
Ahli Abdul Muslim mengatakan, tercatat sebanyak 483 orang menjadi korban Robot Trading FIN 888. Dari jumlah itu, tercatat uang investasi yang raib sampai saat ini tidak kurang dari Rp 166 miliar lebih. “Jumlah itu setelah dipotong uang yang keluar atau ditarik,” ungkapnya menjelaskan.
Tergoda para korban berinvestasi ke FIN 888, selain setelah mendengar presentase atau menonton video para terdakwa, terutama terdakwa Peterfi Sufandri, juga karena saat berkecamuk Covid-19 membuat para korban terkurung di kediaman masing-masing. Dari pada uangnya “parkir” di rumah atau di tabungan maka diinvestasikan ke FIN 888 dengan keuntungan cukup menggiurkan.
Ahli forensik digital Vauline Frilly S menyebutkan, dalam dokumen forensik tersebut dapat diketahui aliran uang masuk maupun keluar. Dia menyebutkan, tidak ada rekayasa dalam dokumen forensik tersebut.
Namun dalam dokumen forensik itu para korban tiba-tiba panik, senewen dan pusing tujuh keliling atau bahkan stress berat saat uangnya yang begitu lancar dimasukkan atau diinvestasikan menjadi tidak bisa lagi keluar.
Korban yang saat itu menderita sakit menjadi tidak bisa berobat karena uangnya yang sebegitu banyak disedot dan tidak bisa ditarik kembali dari Robot Trading FIN 888. “Ada yang sampai gila, bahkan ada juga di antara kami korban FIN 888 yang sampai meninggal dunia,” ungkap salah satu korban, yang setia mengikuti persidangan investasi bodong FIN 888.
Persidangan investasi bodong yang memakan korban ratusan orang tersebut terus berlangsung. Hingga kini masih mendengarkan sejumlah saksi termasuk ahli.**