HukumMetropolitan

Saksi Tidak Hadir, Sidang Perkara Apkomindo di PN Jakarta Pusat Ditunda

 

Writter: Maurits

Jurnal123.com || Jakarta – Sidang perkara gugatan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) kembali berlangsung. Namun pelaksanaan sidang ditunda karena pihak tergugat tidak dapat menghadirkan saksi.

Sesuai jadwal, agenda persidangan akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat namun karena saksi tidak hadir, majelis hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti menunda persidangan pada Rabu pekan mendatang.

Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya.

Soegiharto Santoso alias Hoky saat ditemui sejumlah awak media usai sidang di PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/3/2023).

“Saya menyampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas Hoky.

Hoky membeberkan alasan dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti salinan putusan pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Donni Siagian langsung menyatakan keberatan.

Menanggapi pernyataan Hoky, majelis hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat penyelesaiannya bukan di sidang yang sedang berlangsung tersebut namun dipersilahkan untuk memproses di kepolisian.“Silahkan kalau ada bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” saran salah satu anggota majelis hakim.

Sidang akhirnya dinyatakan ditunda Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat.

Hoky sempat mengutarakan bahwa pengalaman pada sidang yang lalu yaitu perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dimana Hoky menghadirkan hingga 12 orang saksi, lalu dari pihak tergugat yang pada waktu itu diwakili oleh Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi, namun faktanya hanya 2 orang saksi yang sama yaitu Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo saja yang hadir, selanjutnya tidak ada saksi tambahan yang hadir lagi.“Semoga saja minggu depan benar akan hadir saksi tambahan dari pihak tergugat dan tidak terulang seperti dalam peristiwa sidang perkara yang lalu” ujar Hoky.

Usai persidangan Hoky menjelaskan kepada sejumlah wartawan tentang penyampaiannya soal dugaan kesaksian palsu oleh dua orang saksi. Ia berencana akan memprosesnya sesuai aturan hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.“Kami kan nanti akan mendapatkan salinan putusan pada perkara ini. Dan keterangan kedua saksi itulah yang akan kami lampirkan sebagai bukti dugaan keterangan palsu di depan persidangan yang ada pasal pidananya yaitu pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Hoky.(mae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *