HukumNusantara

Prof. Hatta Ali: Dissenting Opinion Jangan Dijadikan Ego Hakim Agung dalam Memutus Perkara

 

 

 

 

Jurnal123.com || Jakarta – Saat ini lembaga Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan mulai berbenah guna mengoptimalkan proses peradilan yang berkeadilan. Inilah salah satu prioritas utama Badiklat dan Puslitbang MA melakukan serangkaian seminar hukum dan dialog kepada sejumlah pakar hukum termasuk di antaranya Prof. DR. Hatta Ali, SH., MH., mantan Ketua Mahkamah Agung yang menjadi narasumber dalam tema “Kedudukan dan Fungsi Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Mewujudkan Kesatuan Penerapan Hukum di Mahkamah Agung”.

 

“Jangan terlalu doyan menyebutkan alasan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) terhadap putusan di tingkat kasasi maupun di tingkat PK (Peninjauan Kembali) yang seringkali dangkal diartikan oleh sebagian advokat, tetapi sebaiknya cukup menyebutkan dasar undang-undang yang ada termaktub di dalam SEMA itu. Sehingga, jika harus terjadi dissenting opinion (DO), tidak selalu menjadi konsumsi para pengamat atau para komentator putusan pengadilan yang belakangan ini sangat marak di permukaan media sehingga seringkali menimbulkan salah persepsi dan pandangan hukum.” kata Prof. Hatta Ali, yang kini menjabat sebagai Ketua Yayasan dan Ketua Prodi S3 Universitas Pancasila, di hadapan peserta seminar hukum, Rabu (15/03/2023) di Holiday Inn Kemayoran, Jakarta.

 

Lebih lanjut, KMA yang dikenal kalangan media sebagai maestro hukum ini menyebutkan bahwa DO boleh saja terjadi tetapi jangan terlalu banyak dibahas sehingga menimbulkan kerancuan. Apalagi DO itu hanya merupakan karakter egosentris dari seorang hakim agung, padahal kesatuan dan keseragaman dalam sebuah keputusan yang berkeadilan haruslah menjadi parameter yang utama di dalam musyawarah kamar.

 

Sejatinya ada banyak persoalan krusial yang dibahas dalam acara tersebut, tetapi tidak untuk konsumsi publik yang dimediakan karena isinya lebih banyak merupakan dialog guna mendapatkan rumusan dan pandangan hukum yang sama demi keadilan yang cari oleh masyarakat luas.

 

Dan bukan rahasia umum jika masih banyak perkara di tingkat kasasi yang kebetulan dipegang oleh Tuadanya yang kebetulan duduk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, padahal nantinya perkara itu masih akan berlanjut di tingkat PK yang kebetulan Ketua Majelisnya adalah seorang Hakim Agung yang merupakan anak buah dari seorang Tuada. Maka, seringkali hal ini menimbulkan ewo pakewo yang berujung pada ketidakharmonisan di antara sesama hakim agung.

 

 

“Inilah sebabnya mengapa diperlukan seorang KMA yang benar-benar strong tetapi juga sangat bijak memperhatikan jajarannya dan sebaiknya seorang KMA tidak perlu lagi ikut menangani sebuah perkara karena sudah pasti terlalu banyak energi yang tersedot untuk hal lain yang lebih penting lagi demi kewibawaan lembaga MA.” ucap Hatta Ali menjawab hal yang ditanyakan oleh Hakim Agung Suharto.

 

Acara ini terselenggara dengan elegan berkat keseriusan para panitia yang terdiri dari Prof. Syamsul Maarif, SH., MH., Bambang H. Mulyono, SH., MH., Dr. H. Andi Akram, SH., MH. (Kapuslitbang MA). Tampak hadir Dr. Yanto, SH., MH., mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini dipercaya sebagai Panmud Pidana Khusus MA di antara sejumlah elit Panmud MA lainnya. (jim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *