HukumMetropolitan

Perusahaan BUMN PT APB Digugat Terkait Tunggakan Pembayaran

Penulis: Jimmy Endey.

Jurnal123.com || Jakarta – Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya, PT Adhi Persada Beton (APB) digugat akibat tunggakan pembayaran serta tidak komitmen dalam menyelesaikan pembayaran.

Dalam Sidang Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel yang memasuki agenda keterangan ahli pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana pihak penggugat menghadirkan ahli akademisi. Ahli yang dihadirkan adalah Dr. C. Kastowo, SH., MH., akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Penggugat dalam perkara ini adalah PT Multi Pratama Engineering dan PT Adhi Persada Beton sebagai tergugat, Iansyah Pratama sebagai turut tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai turut tergugat II.

Kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerjasama di mana tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada penggugat dengan total nilai purchase order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105.

Atas pesanan tergugat sesuai total PO tersebut di atas, penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada tergugat, yakni dengan mengirimkan barang pesanan tergugat kepada tergugat.

Hal ini berarti penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada penggugat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587, belum termasuk PPN.

PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

Direktur Keuangan Herry Ardianto

Belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE.

Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000 dan PPN sebesar Rp 173.803.400 sehingga total sejumlah Rp 823.803.400 Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Dr. C. Kastowo, SH., MH., menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan terhadap Persero. Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya.

Saksi ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang telah melakukan perjanjian. Kemudian, perseroan dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, SH., MH didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Agus Sutoyo, SH dari Mustika Raja Law Office, menyampaikan bahwa selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.

“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran kepada klien kami sebesar Rp 1.157.886.150,-. Namun karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, klien kami mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi kami pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dari jumlah tersebut dengan ketentuan penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari penggugat,” papar Vincent.

Lebih lanjut, Vincent menyatakan bahwa kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB. Kami juga berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, apalagi PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020,” ujar Vincent.

PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *