Menteri Hadi Terus Buru dan Perkecil Gerak Mafia Tanah
Editor: Jimmy Endey.
Jurnal123.com || Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah termasuk pemberian sanksi tegas terhadap para penerima gratifikasi di lingkungan BPN.
Hal tersebut disampaikan Hadi dalam konferensi pers disela-sela Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Shangri La Hotel Jakarta, Selasa (7/3/2023). Menurutnya berbagai kebijakan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini telah mempersempit ruang gerak para mafia tanah.”Saat ini dengan adanya transformasi digital di kementerian ATR/BPN termasuk kantor BPN diseluruh Indonesia termasuk sertifikat elektronik sehingga semakin memperkecil ruang gerak para mafia tanah hingga 90 persen” tandas Tjahjanto saat menjawab pertanyaan Jurnal123.com.
Disisi lain, menurutnya kerjasama lintas instansi juga makin membuat mafia tanah tidak leluasa.”Model mafia tanah itu banyak macam termasuk melibatkan berbagai oknum lintas instansi. Sasaran mafia tanah biasanya tanah-tanah yang bermasalah dan itu bisa saja melibatkan oknum dari dalam BPN sendiri. Dan saya sudah banyak memecat oknum-oknum nakal tersebut, yakin saya akan kejar mereka” lanjut Hadi.
“Termasuk jika ada backing di belakang mafia tanah. Saya kenal dan punya hubungan baik dengan Panglima TNI, Kapolri dan Kejaksaan Agung, yang senantiasa membantu memerangi mafia tanah, sehingga oknum-oknum mafia tanah akan makin terdesak. Pokoknya saya tidak kasih ampun mereka,” tegas mantan Panglima TNI ini.
Disinggung program Bank Tanah yang telah digulirkan kementerian, Hadi juga menyampaikan progres yang saat ini berjalan baik.”Bank Tanah diinvestasikan untuk rakyat sebesar 30 persen. Jadi Bank Tanah ini pro rakyat juga untuk investasi. Tahun ini kita targetkan 12 ribu hektar,” pungkas Hadi.
Kementerian ATR/BPN sudah melakukan inovasi di bidang pertanahan melalui program PTSL. Dari 126 juta bidang tanah seluruh Indonesia, telah terdaftar 101,1 juta bidang tanah dan telah tersertipikasi sebanyak 85 juta bidang tanah.
Namun inovasi yang tersebut perlu didukung dengan program lanjutan, seperti melanjutkan kampanye gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas), pemetaan tanah yang terintegrasi, pengumpulan data, survei dan pemetaan dengan teknologi sistem pesawat udara nirawak, dan pembebasan biaya PBHTB.(jim)