Kamis, Maret 30, 2023
spot_imgspot_img
BerandaHukumSidang Gugatan Terhadap Pengacara Otto Hasibuan Senilai Rp 100 M Berlanjut

Sidang Gugatan Terhadap Pengacara Otto Hasibuan Senilai Rp 100 M Berlanjut

Jurnal123.com || Jakarta – Perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Soegiharto Santoso alias Hoky kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/2/2023).

Sidang yang menjadikan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Tergugat I, Faaz Ismail sebagai Tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai Tergugat III menghadirkan Ahli kode etik advokat, Sugeng Teguh Santoso, yang merupakan salah satu perumus dan penyusun kode etik advokat Indonesia.

Kehadiran Sugeng sebagai saksi ahli sempat dipertanyakan kuasa hukum pihak tergugat Sordame Purba dan Donni Siagian terkait sertifikat sebagai ahli. Namun hal tersebut dibantah Sugeng yang menjelaskan bahwa saat ini belum ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat tentang keahlian kode etik advokat. Menurut pria yang juga menjadi petinggi di Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, dirinya telah empat kali menjadi saksi ahli terkait kode etik advokat.”Saya ini ikut menyusun kode etik advokat saat pertama kali kode etik untuk advokat dibuat. Dan selama sepuluh tahun saya bertugas memproses pelanggaran kode etik terhadap advokat,” tandas Sugeng.

Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono selaku hakim ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota akhirnya mengijinkan Sugeng Teguh Santosa menjadi saksi ahli.

Kepada majelis hakim Sugeng menjelaskan tentang imunitas Advokat yang bersyarat dan tidak mutlak. Dia mengatakan, merujuk pada pasal 2 kode etik Advokat, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tindakan advokat tersebut harus taat pada norma perundang-undangan dan norma kode etik.

“Apabila melanggar kode etik, tidak berlaku imunitas kepadanya, jadi bisa saja dilaporkan, karena dalam undang-undang juga disebutkan pelanggaran kode etik bisa masuk keranah pidana,” tegas Sugeng.

Dia juga menyebutkan, jika ada pengacara yang bersalah dan bisa digugat perdata, tetapi pembuktiannya di majelis hakim. Masih menurut Sugeng, seorang advokat ketika menerima dokumen dari kliennya, harus memastikan dokumen itu benar. “Jadi ketika Advokat membuat legal memorandum, keterangan data fakta yang diterima pada akhirnya adalah keadanya tidak berubah seperti yang disampaikan adalah benar adanya,” beber pria yang juga merupakan aktivis pengawas kinerja kepolisian.

Lebih lanjut dikatakan, ketika advokat mengajukan berkas ke persidangan (ternyata) bukti itu palsu, Advokat tidak dapat dipidana sepanjang data itu dari kliennya. “Tapi kalau Advokat yang merekayasa surat palsu, maka tangkap saja advokat tersebut, karena mencemarkan profesi Advokat,” tandas Sugeng.

Dikatakan Sugeng, Advokat wajib membuat legal memorandum bahwa kata-fakta terdahulu itu benar, dan tidak boleh mengubah fakta, tidak boleh merekayasa fakta. Yang menjadi kewajiban seorang Advokat, kata dia, adalah membela kepentingan kliennya, akan tetapi apabila merujuk pada satu peristiwa, merujuk pada satu momen yang satu, tetapi kemudian merumuskan dua fakta yang berbeda, dengan kantor hukum yang sama atau dengan advokat yang sama, ini juga menjadi tandatanya.”Kalau saya dewan kehormatan saya dalami, ini ada apa?” ungkap Sugeng dalam persidangan.

Lebih lanjut Sugeng bertutur : “Kalau dia hanya menerima 1 kali, merumuskan 1 dokumen, katakanlah pengurus terpilihnya A, B, C, merujuk pada momen munaslub pada waktu tertentu, ini advokat merumuskan yang informasinya pengurusnya A, B, C, tetapi pada dokumen hukum lain dan pada momen yang sama, dia merumuskan, bukan A, B, C, tetapi bisa C, D, B pengurusnya, nah ini menjadi pertanyaan, apakah advokatnya tidak cermat, apakah advokatnya membuat fakta yang berbeda, atau dia lalai merumuskan, atau dia mendapat informasi baru lagi, dia harus membandingkan dengan dokumen hasil-hasil munaslub, kalau memang ada kecukupan alasan untuk merubah fakta, tidak ada soal, tetapi jika tidak ada kecukupan data, advokat rentan loh merubah fakta,” urainya.

Kepada majelis hakim, Sugeng selaku saksi ahli menerangkan, bahwa sebagai penegak hukum advokat wajib memberikan jaminan kepercayaan publik. “Sepatutnya sebagai penegak hukum advokat dapat menjawab surat yang dilayangkan pihak yang terlibat perkara. Meskipun jawabannya bahwa apa yang dipertanyakan sudah dijawab di persidangan,” ungkap Sugeng menyarankan.

Sugeng memberikan pemahamam tentang lawan perkara di dalam UU Advokat itu adalah sebagai teman sejawat ketika sedang berhadapan dengan perkara. Dan menurutnya berlaku setara dengan anggota masyarakat yang sedang berperkara dengannya, dimana harus diperlakukan dengan baik, karena salah satu aspek advokat adalah pertanggung jawaban kepada masyarakat dan advokat terikat kode etik pada pasal 5 tentang taat hukum.

Dijelaskan pula tentang pertanggung jawaban kepada publik. “Tentunya kalau ada publik mengirimkan surat sampai 8 kali dan datang tidak dilayani, itu merupakan aspek kode etik advokat dan surat patut dijawab,” papar Sugeng.

Yang menarik dalam persidangan ini, Soegiharto Santoso alias Hoky menggugat Otto Hasibuan sebesar Rp 100 miliar.(mae)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments