Polda Kalsel Gelar Perkara 4,7 Kilogram Sabu
Jurnal123.com || Banjarmasin – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menorehkan prestasinya dalam membongkar kasus narkotika obat terlarang (narkoba).
Terungkap sejumlah fakta baru dari kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 4.703,07 gram yang telah disita dalam pengungkapan pada pekan keempat Bulan September 2021 itu disinyalir tiba di Banua melalui jalur perairan.
Diyakini, distribusi barang baram tersebut juga dikontrol oleh dalang dari luar Kalsel atau bahkan luar Kalimantan.
“Untuk yang empat kilo lebih ini jaringan dari luar Kalsel, mereka memasukkan barang dari perairan. Kalau di kita istilahnya ranjau,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi.
Hal ini disampaikannya dalam Gelar Perkara Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Senin (4/10/2021).
Dilaksanakan di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sejumlah tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut juga dihadirkan.
Dengan tangan diborgol dan dijaga Polisi bersenjata, para tersangka mengenakan rompi oranye bertanda tahanan narkoba.
Kombes Pol Tri mengatakan, jalur perairan yang dimaksud dan diduga sebagai jalur masuknya barang haram tersebut adalah pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang sulit diawasi selama 24 jam oleh petugas otoritas perairan.
Kasus menonjol dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu yang diungkap oleh Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini juga rupanya memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kejahatan serupa oleh Jajaran Polres Tanah Bumbu.
“Ada kaitan dan kesesuaian dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tanah Bumbu sebesar 2 kilogram sabu,” terangnya.
Sumber: Humas Polda Kalsel