Hukum

Wakil Ketua MA Jelaskan Soal PK Napi Koruptor

Jurnal123.com – Terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap napi koruptor, Wakil Ketua Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro memaparkan alasan dikabulkannya permohonan tersebut.

Menurut Andi, MA mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) para napi koruptor. Setidaknya ada tiga alasan.

“Berdasarkan pengamatan kami bahwa perkara yang terkait dengan hukuman atau pidana terpidana itu ya dikurangi pada pokoknya ada tiga hal yang menjadi alasan mengapa MA mengabulkan,” kata Ketua Muda MA Andi Samsan Nganro, dalam diskusi online bersama KPK, Jumat (22/1/2021).

Alasan pertama yakni terkait disparitas pemidanaan. Dalam alasan ini ada fakta yang menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, namun dalam persidangan itu mulai dari awal.
“Karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu dijadikan ke pengadilan, apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di split. Artinya beberapa berkas,” katanya.”Akan tetapi pada hakekatnya bahwa tindak pidana itu adalah sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tetapi pengakuannya itu dan pemeriksaan serta penyelesaiannya dilakukan dengan pemeriksaan yang terpisah dengan beberapa berkas,” sambungnya.

Alasan kedua yang menjadi alasan MA mengabulkan PK, yaitu terdakwa melihat perkara lain yang menurutnya lebih berat namun dihukum lebih ringan.
“Nah dalam beberapa perkara ada pemohon PK yang merasa keberatan juga tatkala melihat split split atau melihat perkara yang terpisah dengannya, yang notabene menurut pemohon PK terpidana itu bahwa dia pelaku utama kenapa dihukum ringan, kenapa hukuman saya lebih berat padahal saya cuma membantu. Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama,” katanya. Hal tersebut terkait dengan kemanusiaan.

Alasan yang ketiga menurut Andi, adanya alasan-alasan lain masuk dalam independensi Hakim. Seperti mengenai rasa keadilan untuk menentukan berat ringannya pidana itu sendiri.
“Ketiga adanya alasan-alasan lain yang masuk independensi hakim, ya soal rasa keadilan, sebab menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain lain sebagainya sehingga melahirkan sebuah angka,” kata Andi yang juga merupakan Juru Bicara dan sempat menduduki Ketua Muda Pengawasan MA.(*/DEY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *