Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaMetropolitanUUCK Mendorong Peningkatan Investasi dan Pembangunan Infrastruktur

UUCK Mendorong Peningkatan Investasi dan Pembangunan Infrastruktur

Jurnal123.com – Pemerintah bersama DPR RI menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan investasi serta pembangunan infrastruktur.

Langkah untuk mewujudkan visi Indonesia Maju yaitu dengan adanya gelombang investasi dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur. Tetapi tumpang tindih regulasi dan ketidakharmonisan Undang-Undang (UU) menjadi hambatan utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu Pemerintah bersama DPR RI menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, pada acara webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI), melalui video conference, Rabu (20/01/2021).
“Saat ini Kementerian ATR/BPN dalam proses menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan usai disahkannya UU Cipta Kerja yaitu meliputi penyelenggaraan penataan ruang, bank tanah, pemberian hak atas tanah, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta kawasan dan tanah terlantar,” ujar Himawan.

Sekjen ATR/BPN yang juga merupakan Plt. Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertahanan Kementerian ATR/BPN menjelaskan kesulitan mengurus perizinan usaha di Indonesia yang dinilai menyebabkan investasi yang rendah, “Permasalahan ketimpangan kepemilikan tanah juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu RPP yaitu bank tanah merupakan salah satu hal penting yang dapat mendukung pembangunan infrastruktur nasional serta menyelesaikan permasalahan pertanahan,” tuturnya.

Dekan Fakultas Hukum UKI, Hulman Panjaitan, menjelaskan bahwa acara webinar yang diikuti oleh seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum UKI serta beberapa pengusaha ini, diharapkan dapat memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan. Ia juga berpendapat bahwa hadirnya UU Cipta Kerja adalah titik terang untuk kemaslahatan masyarakat, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik, serta perizinan berusaha yang lebih mudah. (TA/RE)

Editor: Christy Alma

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments