DPR Tetapkan 7 Anggota Komisi Yudisial
Jurnal123.com – Setelah melewati tahapan seleksi hingga fit and proper test, akhirnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (7/12/2020), anggota dewan menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial ( KY) masa bakti 2020-2025.
“Saatnya saya tanyakan, apakah keputusan Komisi III terhadap hasil fit and proper test Komisi Yudisial periode 2020-2025 itu dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melaporkan, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) telah dilaksanakan pada Selasa (1/12/2020).
Menurut Khairul, semua calon anggota KY telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari pembuatan makalah dan wawancara.
“Berdasarkan itu kami memberikan persetujuan terhadap 7 calon anggota KY dalam rapat pleno yang bersifat terbuka dan dibuka untuk umum,” kata Khairul.
Ia berharap, semua anggota KY periode 2020-2025 ini dapat menjadi Komisioner yang menjalankan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.
“Semoga menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18/2011 tentang Perubahan atas UU nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial,” ujar dia.
Berikut ini profil singkat 7 Anggota KY Periode 2020-2025 :
1. Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim)
Joko Sasmito merupakan pimpinan Komisi Yudisial periode 2015-2020. Ia kembali diusulkan Presiden Jokowi bersama enam nama lainnya sebagai calon anggota KY periode 2020-2025.
Joko merupakan mantan hakim militer dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2014-2015.
Joko merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Hukum Militer pada tahun 1994.
Kemudian, pada tahun 2000, ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Airlangga dengan jurusan Ilmu hukum.
Kemudian, pada tahun 2010, Joko melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Brawijaya dengan jurusan hukum pidana.
Adapun dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Joko membuat makalah yang berjudul “Peran Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan Makna Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim”.
2. Sukma Violetta (mewakili unsur mantan hakim)
Sukma Violetta adalah anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020. Sama seperti Joko Sasmito, Sukma merupakan calon petahana dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Wanita kelahiran Jakarta, 10 Agustus 1964 ini adalah istri dari anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Sukma merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1990.
Lalu, ia melanjutkan pendidikannya dan memperoleh gelar Magister Hukum di Universitas Nottingham, Inggris pada tahun 1997.
Ia memulai karier sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) -Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 1987-1990.
Selain itu, Sukma dikenal sebagai peneliti senior untuk Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Sukma menulis makalah yang berjudul “Memperkuat Tugas Komisi Yudisial dalam Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung”.
3. Amzulian Rifai (mewakili unsur praktisi hukum)
Amzulian Rifai adalah calon anggota KY yang juga dikenal sebagai ketua Ombudsman periode 2016-2021.
Pria kelahiran Muarakati, 02 Desember 1964 ini pernah menempuh pendidikan jenjang strata satu di Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya pada Tahun 1988.
Pada tahun 1996, ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Melbourne dan meraih gelar Ph.D di Universitas Monash, Australia pada tahun 2002.
Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Amzulian pernah menjadi Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri (2007-2011) dan Sekretaris Senat Unsri (2007-2011).
Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri S2 dan S3 (2008-2011) dan terakhir menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsri (2009-2013 dan 2013-2017).
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Amzulian menulis makalah yang berjudul “Implementasi peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim dan Menjaga Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim”.
4. M Taufiq HZ (mewakili unsur praktisi hukum)
M Taufiq merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Padang periode 2004-2006. Ia memulai karier pertama kali di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatra Barat pada tahun 1983.
Pada tahun 2006, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Yustisial PTA Jakarta di Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI.
Kemudian, pada 2015, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2018.
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Taufiq menulis makalah yang berjudul “Hambatan Wewenang Komisi Yudisial dalam Melaksanakan Pasal 22 A Ayat 2 Undang-Undang 18 Tahun 2011 Tentang Pemanggilan Saksi dengan Paksa terhadap Hakim dalam Dugaan Pelanggaran Kode Etik”.
5. Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum)
Mukti Fajar Nur Dewata merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Ia pernah menempuh pendidikan jenjang strata satu di Universitas Gadjah Mada pada Tahun 1992.
Kemudian, melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Diponegoro pada tahun 2001 dan berhasil mendapat gelar Doktor di Universitas Indonesia pada tahun 2009.
Mukti pernah menjabat sebagai Kepala Penjaminan Mutu UMY tahun 2012 sampai sekarang, dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kesejahteraan Sosial UMY sejak tahun 2009.
Kemudian, Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY pada 2009-2013.
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Mukti menulis makalah berjudul “Gagasan dan Mengoptimalkan Proses Seleksi Calon Hakim Agung”.
6. Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur akademisi hukum)
Bin Ziyad Khadafi dikenal sebagai praktisi hukum. Ia aktif di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada tahun 1999-2006.
Saat ini, Khadafi mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sejak tahun 2015.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Khadafi menulis makalah berjudul “Upaya Menyatukan Perbedaan Cara Pandang terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Prinsip Kedisiplinan dan Profesionalisme”.
7. Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat)
Siti Nurjanah merupakan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) pada 2012.
Pada 2017, posisi Siti digantikan oleh Zarof Ricar dikarenakan sejak Juli 2017 ia telah memasuki masa pensiun.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Siti menulis makalah berjudul “Terobosan Untuk Mengefektifkan Mekanisme Pengawasan Terhadap Hakim Melalui Penyelenggaraan Majelis Kehormatan Hakim”. (JME)