Pendidikan

Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Kuning Maksimal Diisi 18 Peserta Didik

Jurnal123.com – Pemerintah sudah mengeluarkan izin sekolah tatap muka di daerah zona kuning persebaran virus corona (Covid-19). Sebelumnya izin serupa juga sudah dikeluarkan bagi sekolah di daerah zona hijau persebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pembukaan sekolah di zona kuning berlaku bagi jenjang SMA/SMK, SMP dan SD.
“Untuk PAUD hanya bisa dilakukan dua bulan setelah mulainya implementasi tatap muka tersebut,” kata dia.

Nadiem juga menekankan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan maksimal peserta didik yang hadir sebanyak 18 anak.

Pengurangan jumlah siswa sebanyak 50 persen ini harus dilakukan dan wajib menggunakan sistem rotasi.
“Kapasitas itu harus dilakukan. Mau tidak mau dilakukan shifting. SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi. Perilaku wajib yang harus dilakukan semua wajib menggunakan masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak,” jelasnya.

“Semua yang punya comorbit, yang memiliki gejala Covid-19 baik peserta siswa dan lain-lain tidak diperkenankan ke sekolah,” tegasnya.

Kepala sekolah juga diminta untuk melaksanakan daftar ceklis dan kesiapan sekolah sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka.

Nadiem juga kembali menegaskan pihak sekolah dan orang tua murid harus sepakat untuk bisa memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka.
“Kepala sekolah wajib melaksanakan daftar ceklis, kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama kebersihan, akses fasilitas kesehatan, memiliki thermal gun, pemetaan warga satuan pendidikan, kesepakatan satuan pendidikan dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.
“Jadi tidak mudah. Standarnya sangat ketat dan harus dimonitor dengan pemda sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.(TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *