Hukum

KPK Akan Susun Peraturan Komisi tentang Peralihan Status Pegawai ke ASN

Jurnal123.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PP ini akan menjadikan pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Ali menuturkan bersamaan dengan itu, KPK akan membuat peraturan komisi. “Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun perkom lebih dahulu,” katanya lewat pesan singkat, Minggu, 9 Agustus 2020.

Ali mengatakan dalam penyusunan perkom itu KPK akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Peraturan yang telah diteken Presiden Jokowi ini memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 2, misalnya, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.

Tahapan pengalihan diatur dalam Pasal 4, yaitu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Kemudian melakukan pelaksanaan pengalihan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan melakukan penetapan kelas jabatan.

Adapun pelaksanaan pengalihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan. Orientasi ini diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 9 mengatur pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, pegawai KPK dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam peraturan presiden.
Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, menurut Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan

TEMPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *