HukumPeristiwa

Benny Mamoto Jadi Ketua Harian Kompolnas

Jurnal123.com – Usai dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/8/2020). Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD bersama delapan anggota Kompolnas lainnya menggelar rapat perdana di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Rapat ini menyepakati Komisioner Benny Josua Mamato menjadi ketua harian Kompolnas, sedangkan  Komisioner Poengky Indarti menjadi juru bicara.

“Pak Benny Josua Mamoto dalam jabatan resmi di keppres (keputusan presiden) namanya Sekretaris Kompolnas, tapi kita akan mengubahnya menjadi ketua harian. Karena ada ketuanya yang sehari-hari itu saya, lalu wakilnya ada menteri yang tidak mungkin sehari-hari bekerja,” kata Mahfud di Jakarta.

Menurut dia, Kompolnas akan bekerja dengan profesional, modern dan terpercaya. Pihaknya bakal menggunakan pendekatan persuasif dengan memberikan masukan yang membangun untuk kepolisian.

“Kalau pun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke kepolisian,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Polhukam itu.

Dia menjelaskan Kompolnas dan kepolisan ialah mitra sehingga masukan, pertimbangan, maupun usulan yang diberikan harus menjadi solusi bersama. Untuk kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kalau nanti Kompolnas ini menyampaikan masukan, pertimbangan, usulan kepada Polri yang sifatnya untuk memperbaiki, kita akan bertemu dalam pertemuan resmi antar institusi negara karena Kompolnas ini juga dibentuk oleh undang-undang,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Presiden resmi melantik 9 orang anggota Kompolnas periode 2020-2024. Mereka terdiri dari:

1. Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota;
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota;
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai anggota;
4. Benny J Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota;
5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota;
6. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota;
7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota;
8. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota;
9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

Komposisi anggota Kompolnas diatur Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Susunan keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga pakar kepolisian, dan tiga tokoh masyarakat.(JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *