Jawa Barat

Ridwan Kamil Akan Berlakukan Denda Bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker

Jurnal123.com – Lonjakan kasus Covid-19 semakin meningkat, penyebaran virus pun terus meluas. Oleh arena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) pun akan menindak tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda.

Denda ini, lanjutnya, akan diberlakukan mulai Senin 27 Juli 2020 mendatang di seluruh wilayah Jawa Barat.

Penilangan masker ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Akan tetapi, Ridwan Kamil juga memaparkan siapa saja yang mendapat pengecualianĀ dan diperbolehkan tidak menggunakan masker, berikut beberapa kriterianya.

Pertama, bagi masyarakat yang sedang berpidato.

Kedua, bagi masyarakat yang sedang makan atau minum.
Ketiga, bagi masyarakat yang sedang berolahraga dengan kardio tinggi.

Keempat, bagi masyarakat yang sedang mengambil sesi foto singkat.

“Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR,” tambahnya.

Dana denda, lanjut Ridwan, akan dimasukkan ke dalam kas daerah sesuai dengan peraturan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjadi lebih disiplin selama 14 hari.(PIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *