Hukum

Nama Djoko Tjandra Hilang dari Red Notice, Mengapa Bisa?

Jurnal123.com – Hilangnya nama buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dalam red notice atau perintah tangkap Interpol sejak 2014 menjadi tanda tanya.

Seorang sumber yang mengetahui proses tersebut seperti dilansir Beritasatu, Rabu (8/7/2020), mengatakan bahwa sistem red notice Interpol sangat akurat dan objektif. Sistem tersebut tidak bisa terhapus otomatis.
“Semua itu bergantung permintaan dari masing-masing negara anggota. Tiap anggota punya hak untuk memasukkan dan mengeluarkan seseorang dari red notice,” imbuhnya.

Prosesnya, masih kata sumber itu, diajukan ke Interpol pusat di Lyon melalui Interpol Jakarta. Seluruh proses tersebut diasumsikan sudah melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Saat status Djoko sudah tidak masuk dalam red notice, maka ini menjadi pertanyaan serius. Landasan hukumnya apa? Apakah sudah ada gelar perkara untuk mencabut red notice itu? Siapa yang mencabut?” tanyanya.

Dia menilai ada perlakuan istimewa terhadap Djoko Tjandra. “Ada banyak hal yang tidak lumrah, sehingga dia akhirnya bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa. Bahkan, ia sempat membuat KTP dan paspor,” katanya.

Menanggapi masalah tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan kasus Djoko berada di ranah Kejakasaan Agung. Argo pun mengaku belum memahami mekanisme pencabutan red notice.

“(Jaksa) mau (menangkap) sendiri boleh, tetapi kita tetap back-up. Siapa tahu (Djoko) ada di Polsek mana, seperti kita back-up KPK. Aparat penegak hukum itu saling back-up,” kata Argo.

Sumber: BeritaSatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *