Ekonomi

Meski Lakukan Efisiensi, 12 Mal Agung Podomoro Grup Buka Terbatas

Jurnal123.com – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), emiten properti yang mengelola beberapa mal papan atas di Indonesia, mengalami dampak yang cukup signifikan dari pandemi virus corona (Covid-19). Pengelola Senayan City ini bahkan melakukan efisiensi dengan memangkas gaji karyawannya, kendati tidak melakukan PHK atau merumahkan karyawan.

“Ya, berdampak pada pembatasan operasional, periode sekitar 3 bulan,” kata F. Justini Omas, Corporate Secretary APLN, dalam surat jawaban dampak Covid-19 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan jumlah karyawan tetap dan tidak tetap per Desember 2019 sebanyak 1.904 orang dan hingga Mei lalu menjadi 1.816 orang, atau berkurang 88 orang.

Tak ada karyawan PHK, dan dirumahkan, tapi jumlah karyawan yang terdampak status lain misalnya pemotongan gaji 50% dan lainnya, mencapai 1.816 orang.

Dia menjelaskan beberapa inisiatif ditempuh untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak pandemi Covid-19 antara lain efisiensi biaya kepegawaian dengan tidak melakukan penerimaan karyawan baru, tidak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu karyawan yang berakhir, dan menghentikan program magang.

Selain itu, perseroan menunda kenaikan pangkat/jabatan dan mutasi karyawan antar-unit usaha, membatasi jam kerja sehingga tidak ada lembur, tidak menaikkan upah pokok dan tunjangan- tunjangan pada tahun 2020, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat perayaan/pesta/seremoni, dan mengutamakan internal training.

Tak hanya itu, perseroan juga melakukan pengurangan gaji karyawan mulai bulan April 2020 untuk level tertentu, dan bulan Mei 2020 untuk seluruh karyawan (dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan), efisiensi biaya marketing dan promosi antara lain dengan meniadakan acara-acara yang bersifat keramaian dan mengurangi biaya promosi/iklan penjualan.

Dari sisi operasional mal, Justini Omas, memerinci operasional mal-mal yang dikelola Grup APLN.

1. Mall Central Park dan Mall Neo Soho
Central Park dikembangkan oleh APLN dan Mall Neo Soho (dikembangkan oleh PT Tiara Metropolitan Indah). Keduanya berlokasi di Jakarta Barat. Sebelum pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), mal sudah melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 11:00-19:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00-22:00 WIB.

Selama pemberlakuan PSBB, selain pembatasan jam operasional mal tersebut, toko-toko yang buka hanya supermarket, apotek, ATM, dan restoran hanya untuk take away dan delivery.

2. Mall Kuningan City
Mal ini dikembangkan oleh PT Arah Sejahtera Abadi) berlokasi di Jakarta Selatan. Sebelum pemberlakuan PSBB, mal sudah melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 11:30-20:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00 – 22:00 WIB.

Selama pemberlakuan PSBB, selain pembatasan jam operasional mall tersebut, tenant-tenant yang buka hanya supermarket, farmasi, dan F&B; (food and beverage) untuk pelayanan take away dan delivery saja. Pada perusahaan, jumlah karyawan yang bekerja di kantor dibatasi di bawah 30% saja dari total seluruh karyawan dengan jam kerja yang juga dibatasi.

3. Mall Baywalk
Mal ini dikembangkan oleh PT Kencana Unggul Sukses dan berlokasi di Jakarta Utara. Sebelum pemberlakuan PSBB, mal sudah melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 11:00-20:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00-22:00 WIB.

Selama pemberlakuan PSBB, selain pembatasan kembali jam operasional mal menjadi pukul 11:00 – 17:00 WIB saja, tenant-tenant yang buka juga terbatas hanya supermarket, farmasi, ATM, dan F&B; yang khusus melayani take away atau delivery.

4. Mall Emporium Pluit
Mal ini dikembangkan oleh PT Pluit Propertindo, berlokasi di Jakarta Utara. Sebelum pemberlakuan PSBB, mal sudah melakukan pembatasan jam operasional menjadi pukul 11:00-20:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00-22:00 WIB.

Selama pemberlakuan PSBB, selain pembatasan kembali jam operasional mall menjadi pukul 11:00-18:00 WIB, kemudian disesuaikan lagi menjadi pukul 11:00 – 17:00 WIB saja, tenant-tenant yang buka juga terbatas hanya supermarket, farmasi, dan F&B; yang hanya melayani take away atau delivery.

5. Mall Senayan City
Mal ini dikembangkan oleh PT Manggala Gelora Perkasa, berlokasi di Jakarta Pusat. Selama pemberlakuan PSBB, terdapat pembatasan jam operasional mall menjadi pukul 11:00-19:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00-22:00 WIB.

Selain pembatasan jam operasional mall tersebut, tenant-tenant yang buka hanya supermarket, farmasi, sebagian bank, dan sebagian tenant F&B; dan fashion hanya untuk layanan online dan take away, sedangkan pada perusahaan terdapat pembatasan jam kerja dan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

6. Trade Mall (TM) Plaza Kenari Mas
Mal ini dikembangkan oleh PT Caturmas Karsaudara, berlokasi di Jakarta Pusat. Terdapat pembatasan jam operasional gedung dan tenant yang buka hanya supermarket, toko-toko yang menjual peralatan safety, dan food court yang hanya melayani take away atau delivery. Sedangkan pada perusahaan terdapat pembatasan pada jam kerja dan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

7. TM Harco Glodok
Mal ini dikembangkan oleh PT Wahana Sentra Sejati, berlokasi di Jakarta Barat. Terdapat penghentian operasional dari kios-kios di dalam TM Harco Glodok. Pada perusahaan terdapat pembatasan pada jam kerja dan jumlah karyawan yang bekerja di kantor, selain kegiatan marketing dilakukan dengan menghindari pertemuan langsung dengan konsumen.

Pada kegiatan pembangunan atau pekerjaan konstruksi juga terdapat pembatasan-pembatasan pada jumlah dan jam kerja pekerja serta jarak antar pekerja di area kerja, sehingga berdampak pada penyelesaian pekerjaan. Selain itu terdapat kendala pada proses komunikasi dengan para mitra kerja yang menyebabkan proses administrasi lebih lambat.

8. TM LTC Glodok
Mal ini dikembangkan oleh PT Citra Gemilang Nusantara, berlokasi di Jakarta Pusat. Ada pembatasan pada jam operasional gedung, akses masuk, dan tenant yang buka hanya yang termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB; Sedangkan pada perusahaan terdapat pembatasan pada operasional jam kerja kantor dan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

9. Mall Festival CityLink
Festival CityLink dikembangkan oleh PT Brilliant Sakti Persada berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Karena kebijakan work from home, social and physical distancing, dan PSBB, Hotel Harris dan POP! terpaksa berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2020. Sedangkan pengoperasian Mall Festival CityLink dibatasi hanya pada Lotte hypermarket, toko farmasi/kesehatan, dan beberapa tenant F&B; yang hanya melayani pesan antar.

10. Mall Deli Park
Pada proyek Podomoro City Deli Medan (dikembangkan oleh PT Sinar Menara Deli) berlokasi di Medan, Sumatra Utara. Pada Mall Deli Park, terdapat pembatasan pada jam operasional mall menjadi pukul 11:00-18:00 WIB dari sebelumnya pukul 10:00 – 22:00 WIB, dan sesuai aturan, tenant-tenant yang termasuk kategori cinema, area bermain, dan salon tidak buka, sebagian F&B; buka tetapi hanya melayani take away atau pesan antar.

11. Mall Park Avenue
Pada proyek Orchard Park Batam (dikembangkan oleh PT Dimas Pratama Indah) berlokasi di Batam. Mall Park Avenue mengalami tutup total sejak 29 Maret 2020 dan diperkirakan baru akan dibuka kembali pada pertengahan Juni 2020 dengan memperhatikan juga kesiapan tenant-tenant seperti: CGV (cinema), Anang Karaoke, dan Vitka Fitness.

Sedangkan pada perusahaan, kegiatan operasional marketing (pameran, open booth, event/gathering, canvasing dan corporate community) yang bersifat kerumunan tidak dilakukan.

12. Mall dan Trade Mall Plaza Balikpapan
Pada proyek Borneo Bay City (dikembangkan oleh PT Pandega Citraniaga) berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mall dan Trade Mall Plaza Balikpapan mengalami pembatasan operasional. Terkait operasional perusahaan, terdapat pengaturan dan pembatasan jam kerja dan jumlah karyawan yang bekerja di kantor menyesuaikan dengan prosedur Covid-19 setempat.

Justini Omas mengatakan penurunan total pendapatan (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020- 30 April 2020 (dapat menggunakan proforma) dibandingkan periode yang berakhir per 31 Maret 2019 /30 April 2019, diprediksi sebesar 51-75%, demikian pula dengan prediksi penurunan laba bersih 51-75%.

“Seluruh direktorat dan unit usaha wajib melakukan efisiensi biaya di berbagai bidang,” tegasnya.

“Pada perseroan sebagai perusahaan holding pada semua direktorat terdapat pembatasan kegiatan operasional kantor baik dalam hal jam kerja, maupun jumlah karyawan yang bekerja di kantor,” jelasnya.

CNBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *