Hukum

KPK ‘Bidik’ Bupati di Sumatera Utara

Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan seorang bupati di provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap bupati ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara pengembangan dari perkara yang menjerat Yaya Purnomo. Ali menyebut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara ini telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang proses pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK. Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan umumnya seiring dengan penetapan tersangka. Namun, Ali enggan mengungkap lebih rinci mengenai kasus ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” katanya.

Ali berjanji pihaknya akan segera menyampaikan secara rinci kasus ini dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka
“Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” katanya.
Berdasar informasi, Bupati bersama seorang bawahannya diduga memberikan suap kepada Yaya dan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemkeu, Rifa Surya. Suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk daerah yang dipimpin sang Bupati.

Dalam kasus ini, sebelumnya Tim Penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada (20/8/2018). KSS diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo ketika itu. Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar mengenai pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.
Yaya Purnomo saat ini sedang menjalani hukuman yang dijatuhi Pengadilan yakni 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Amin Santono mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. Dalam perkara suap ini, Amin sendiri dihukum 8 tahun pidana penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar serta hak politiknya dicabut.
Tak hanya menerima suap, Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar, US$ 55.000 dan Sin$ 325.000. Uang itu merupakan realisasi fee 2-3% yang diminta Yaya bersama pegawai Kemkeu lainnya, Rifa Surya.

Menurut Jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.

Beberapa penerimaan tersebut terkait DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar, DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun, DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.

Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta untuk mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Eka Kamaluddin.

Pengadilan menyatakan Eka terbukti menjadi perantara suap untuk Yaya dan Amin Santono. Suap sebesar Rp 3,6 miliar itu berasal dari Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *