Hukum

IPW Apresiasi KPK

Jurnal123.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia ditangkap beserta menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) lalu.

IPW mengharapkan sinergi antara KPK dan Polri semakin solid dalam memburu buronan lembaga antirasuah.
“IPW berharap sinergi Tim KPK dan Polri bisa semakin mantap dan solid ke depan agar oknum yang melindungi DPO menjadi ciut nyali,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Neta mengklaim, sejak Nurhadi menjadi buronan, KPK sudah meminta bantuan Polri untuk memburu mafia peradilan itu. Dia menyebut, hingga di pertengahan Februari 2019, Nurhadi terlacak keberadaannya sedang berada di sebuah masjid di Jakarta.
“Namun yang bersangkutan (Nurhadi) berhasil kabur saat hendak ditangkap. Sedikitnya lima kali Nurhadi terpantau di lima masjid, tapi tetap lolos dari penangkapan,” beber Neta.

IPW, lanjut Neta, meyakni setiap informasi tentang keberadaan DPO selalu ditindaklanjuti KPK. Bahkan semua info dikuti KPK dengan cermat.

“Hingga Senin (1/6) malam lalu, Nurhadi berhasil ditangkap. Bagi KPK pimpinan Komjen Firli semua info yang masuk selalu diposisikan sebagai sesuatu hal yang penting, sehigga dibahas bersama tim,” cetus Neta.

Oleh karena itu, IPW mengapresiasi KPK yang telah berhasil meringkus Nurhadi setelah sejak Februari 2020 menjadi buronan. “IPW memberi apresiasi atas solidnya kinerja Tim KPK dan Polri dalam penangkapan buronan Nurhadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu masih berstatus saksi dalam kasus ini. Tim Satgas juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(JAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *