Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Jurnal123.com – Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 ditiadakan. Kementerian Agama menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pandemi ini berdampak pada semua aspek sosial keagamaan. Kementerian lalu membentuk pusat krisis Haji 2020. Pusat krisis ini diberi mandat untuk mitigasi penyelenggaraan haji 2020.
“Tim ini sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji,” kata Fachrul Razi saat konferensi pers secara virtual pada Selasa, 2 Juni 2020.
Ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Masuk Mei, opsi mengerucut pada pembatasan atau pembatalan.
Ia mengatakan Arab Saudi juga pernah berkali-kali menutup Ibadah Haji. Bahkan, kata dia, Indonesia pernah meniadakan keberangkatan Haji karena ada Agresi Militer Belanda dahulu kala.
Menurut dia, Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji untuk negara manapun. “Sehingga pemerintah tak punya waktu menyiapkan,” kata dia.
Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.(JUR/JIM)